Tersangka merusak pagar tower masuk dan mengambil 24 buah baterai dari BTS tersebut. Barang curian itu diangkut menggunakan mobil dan menjualnya kepada KRD.
“Atas pencurian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp96 juta,” kata Sunhot, Minggu, 2 Januari 2022.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku telah tiga kali mencuri baterai tower, yaitu di Tiyuh Cahyo Randu, Kecamatan Pagardewa, dengan kerugian sebesar Rp92 juta, di Kampung Tua, Kecamatan Menggala Selatan, dengan kerugian Rp96 juta, dan terakhir di Tiyuh Mulya Kencana dengan kerugian Rp96 juta.
Total dari ketiga aksinya tersebut, perusahaan dari pemilik BTS tersebut mengalami kerugian hingga Rp284 juta.
“Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP subsider 480 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” ujarnya.(*)










