WAWAINEWS – Pelaku pencurian, Denni (40) ditangkap polisi di rumah kos Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu. Jumat, 4 Februari 2022 sekira pukul 00.30 WIB.
Pelaku biasa beroperasi di salah satu rumah kos di Kelurahan Pringsewu Timur Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Polisi menangkap Denni berdasar laporan polisi Nomor : LP / B- 74 / I / 2022 / POLDA LPG / RES PRINGSEWU / SEK SEWU KOTA, tanggal 05 Januari 2022.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri mengungkapkan, pelakunya Denni warga Pekon Patoman, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu.
“Penangkapan pelaku bermula dari ditemukannya keberadaan handphone curian Vivo Y2,” ujar Ansori mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Minggu, 6 Februari 2022.
Ditambahkan Ansori, HP tersebut didapati sudah berada di tangan orang lain, yakni saudari IW (37) warga Pekon Patoman, Kecamatan Pagelaran.
Berdasar keterangan saksi IW, HP tersebut didapat dari pemberian suaminya atas nama Denni. Lantas petugas melacak keberadaan Denni.
Tekab 308 Polsek Pringsewu Kota berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Denni pada Jumat, 4 Februari 2022 sekira pukul 00.30 WIB di rumah kos Kelurahan Pringsewu Timur.