Korbannya, anak di bawah umur berinisial IOAM (13) warga Kecamatan Ambarawa. Ketika itu, Selasa, 4 Januari 2022 sekira pukul 23.00 WIB.
Korban bermain di kamar kos Septi (22) di Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
Korban meninggalkan HP tersebut di kamar kos Septi. Kemudian pergi bersama temannya. Namun setelah kembali ke kamar kos tersebut, HP itu sudah tidak ada di tempatnya semula.
Ironisnya, Septi juga tidak mengetahui keberadaan HP itu. Akibatnya korban merugi hingga Rp 2.675.000.
Kepada polisi, pelaku Denni mengaku telah mencuri HP merk Vivo Y2 milik korban pada saat HP itu berada di kamarnya Septi.
Atas perbuatannya itu, Denni dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Pringsewu Kota.
Polisi menjerat Denni dengan pasal 363 KUHP tentang Curat. Ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara. (*)












