TANGGAMUS – Seorang tersangka pencurian sepeda motor dan handphone di area perkebunan di Dusun Negla Sari Pekon Sinar Banten Kecamatan Ulu Belu, Kabupatan Tanggamus, berhasil ditangkap Polisi dari Polsek Pulau Panggung.
Dari tangan tersangka bernama Saptono (36), petani warga Dusun Ulu Semong Pekon Ulu Semong Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus turut diamankan 1 unit sepeda motor dan 1 handphone milik korbannya Sigit Irawan (25).
Dari penangkapan itu juga terungkap ternyata tersangka juga pernah melakukan pencurian 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha F1ZR di Dusun Karang Indah Pekon Rejo Sari Kecamatan Ulu Belu, Tanggamus sekitar Januari 2020.
Kapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan tanggal 11 April 2020.
“Berdasarkan penyelidikan laporan tersebut, tersangka berhasil ditangkap kemarin Minggu, 10 Mei 2020 sekitar pukul 02.0 Wib saat berada dirumahnya di Pekon Ulu Semong Kecamatan Ulu Belu,” ungkap Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto. Senin (11/5/20).
Iptu Ramon menjelaskan, pencurian tersebut terjadi pada Kamis, tanggal 09 April 2020 sekitar pukul 09.00 Wib di kebun korban di Dusun Negla Sari RT/RW.001/001 Pekon Sinar Banten Kec. Ulu Belu Kabupaten Tanggamus.
Bermula, korban memarkirkan sepeda motor Yamaha Vega Warna hitam B 6424 FRH dipinggir jalan setapak kebun dan juga meletakan handphone Vivo Y17 di dalam jok motor tersebut.
Lantas, saat korban sedang bekerja menyemprot rumput dikebun korban mendengar suara seperti sepeda motor dan kemudian korban langsung mengecek ketempat memarkirkan sepeda motor, dan melihat sepeda motor tersebut sudah tidak ada.
Pada saat itu korban sempat hendak mengejar dengan menggunakan sepeda motor milik ayahnya, tetapi sepeda motor tersebut sudah dalam keadaan dirusak seperti sengaja dirusak sehingga tidak dapat dihidupkan.
“Atas pencurian tersebut, korban mengalami kehilangan sepeda motor dan handphone dengan kerugian sebesar Rp. 7 juta dan melapor ke Polsek Pulau Panggung pada 11 April 2020,” jelasnya.
Ditambahkan Iptu Ramon, berdasarkan keterangan tersangka, bahwa ia juga pernah melakukan pencurian 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha F1ZR di Dusun Karang Indah Pekon Rejo Sari Kecamatan Ulu Belu, Tanggamus.
“Pengakuannya, ia juga mencuri motor Yamaha F1ZR, sekitar Januari 2020 dan motor sudah dijual. Namun korban tidak melapor,” imbuhnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Pulau Panggung guna proses penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*/SMN)