Scroll untuk baca artikel
Lampung

SPT Gelar Aksi Minta Hakim Vonis Kakon Way Nipah Sesuai Pasal 351 KUHP yang Dihilangkan JPU Tanggamus

×

SPT Gelar Aksi Minta Hakim Vonis Kakon Way Nipah Sesuai Pasal 351 KUHP yang Dihilangkan JPU Tanggamus

Sebarkan artikel ini
Puluhan massa dari gabungan organisasi mengatasnamakan diri SPT menggelar aksi di depan kantor PN Kota AGung, terkait tuntutan JPU Tanggamus, Senin 20 November 2023
Puluhan massa dari gabungan organisasi mengatasnamakan diri SPT menggelar aksi di depan kantor PN Kota AGung, terkait tuntutan JPU Tanggamus, Senin 20 November 2023

WAWAINEWS.ID – Kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) puluhan massa yang terdiri dari gabungan wartawan, ormas dan mahasiswa di Tanggamus menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung, Senin 20 November 2023.

Puluhan massa dari berbagai organisasi yang menamakankan diri Solidaritas Pers Tanggamus (SPT) berharap majelis hakim PN Kota Agung memvonis terdakwa Apriyal Kakon Way Nipah dengan menerapkan pasal 351 KUHP yang dihilangkan oleh JPU Kejari Tanggamus dalam tuntutannya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Aksi tersebut merupakan buntut dari kekecewaan gabung LSM, Ormas, Wartawan yang kecewa terhadap JPU Kejari Tanggamus dalam perkara penganiayaan terhadap Sumantri Wartawan Wawai News saat melakukan tugas jurnalistik hanya dituntut 4 Bulan Penjara.

BACA JUGA :  Penganiayaan Wartawan Hanya Dituntut 4 Bulan, YPPKM Berharap Hakim Memberi Rasa Keadilan

BACA JUGA : Tuntutan ‘Biyak Sebelah’ Jaksa Pada Kasus Penganiayaan Wartawan di Tanggamus

Dalam aksi tersebut gabungan massa membuat pernyataan sikap;
1. Menuntut Majelis Hakim PN Kota Agung untuk menerapkan pasal 351 KUHP terhadap terdakwa Apriyal bin Hanafi.
2. Menuntut Majelis Hakim PN Kota Agung, dengan menghukum terdakwa Apriyal dengan hukuman penjara minimal selama 8 bulan penjara.
3. Menolak menerapkan hukuman percobaan terhadap terdakwa. Kami meminta terdakwa Apriyal menjalankan hukuman di rumah tahanan negara (Rutan) dan atau Lapas.

BACA JUGA : Sambil Miwang Lunik, Terdakwa Penganiayaan Wartawan di Tanggamus Minta Diputus Ringan

4. Meminta majelis hakim menerapkan Bab VIII pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, karena terdakwa Apriyal menghalang-halangi Sumantri dalam menjalankan tugas yaitu mengkonfirmasi persoalan PLTS .

BACA JUGA :  Kurnain Kutuk Aksi Bar-bar Kakon Way Nipah terhadap wartawan, Desak APH Tahan Pelaku

Bahkan sempat terdakwa meminta agar Sumantri menghapus video yang menjadi barang bukti penganiayaan yang telah dilakukan terdakwa Apriyal untuk dihapus dan lainnya.

Aksi tersebut diikuti berbagai organisasi meliputi Asoasiasi Jurnalis Online Lampung (AJO-L) Tanggamus, Masyarakat Pemantau Pendididkan dan Pembangunan (MP/3), Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Tanggamus, PWRI, Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Tanggamus.

BACA JUGA : Dua Kubu Nyaris Benturan Usai Sidang Tuntutan JPU Kasus Penganiayaan Wartawan di Tanggamus

Kemudian Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB), PIJT, Yayasan Penelitian Pengembangan Kesejahteraan Masyarakat (YPPKM), Profesional Jaringan Mitra Negara (PROJAMIN), HMI dan PMII.***