Scroll untuk baca artikel
Opini

Standar Ganda dalam Menyudutkan Soeharto

×

Standar Ganda dalam Menyudutkan Soeharto

Sebarkan artikel ini
H. M Soeharto Presiden ke-2 RI - foto net
H. M Soeharto Presiden ke-2 RI - foto net

Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi

WAWAINEWS.ID – “Stigma buruk terhadap Pak Harto itu produk politik. Rehabilitasinya pun harus lewat gerakan politik,” ujar almarhum AM Fatwa suatu ketika.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Tokoh penting dalam kasus Tanjung Priok itu menatap tajam, seakan ingin menegaskan bahwa kritiknya lahir dari pengalaman, bukan keuntungan politik Orde Baru.

“Aku dulu melawan Pak Harto,” katanya. “Saya juga, Bang,” jawab saya. Itu pertemuan fisik terakhir sebelum ia wafat.

Pertanyaannya, benarkah stigma terhadap Presiden Soeharto dari isu HAM 1965 hingga tuduhan otoritarianisme lebih merupakan konstruksi politik daripada penilaian yuridis dan historis? Untuk menjawabnya, kita perlu membedah tiga klaster isu besar:

  1. peristiwa 1965,
  2. kebijakan investasi asing,
  3. penindakan ekstrem kanan–kiri pada masa Orde Baru.

1. Peristiwa 1965: Menyalahkan Soeharto, Mengabaikan Struktur Komando

Salah satu tuduhan paling besar adalah bahwa Soeharto bertanggung jawab atas pelanggaran HAM pasca-G30S/PKI. Namun berdasarkan UUD 1945 (versi sebelum amandemen), Presiden Soekarno adalah panglima tertinggi Angkatan Perang. Secara konstitusional, dialah pemegang penuh tanggung jawab atas kebijakan militer.

Pascaperistiwa 1 Oktober 1965, negara berada dalam kekacauan:
• tujuh jenderal dibunuh,
• rantai komando lumpuh,
• komunikasi militer terputus.

Dalam kondisi ini, Mayjen Soeharto, sebagai Panglima Kostrad, menggunakan standing order yang berlaku untuk memulihkan situasi mengamankan RRI, menduduki Halim, dan mengembalikan kontrol militer atas Jakarta.

BACA JUGA :  Titiek Soeharto Soroti Surplus Jagung, Bekasi Jadi Simbol Swasembada

Secara kronologis, terdapat tiga fase besar pascaperistiwa 1965:

Fase I Penindakan terhadap pelaku G30S/PKI

Kostrad dan RPKAD menindak tegas tokoh inti G30S/PKI DN Aidit, Letkol Untung, Kolonel Latief, Brigjen Soeparjo. Ini operasi militer terbatas dan terarah.

Fase II Kekacauan sipil & pembunuhan massal (Okt–Des 1965)

Ledakan kekerasan horizontal terjadi di Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali.
• Kedua pihak komunis dan anti-komunis memiliki laskar bersenjata.
• Banyak korban tewas akibat konflik lokal yang tidak terpusat.
• TNI justru terpencar di berbagai perbatasan saat itu, terutama dalam Operasi Dwikora.

Berbagai studi internasional – termasuk Laporan CIA (1968) dan Cornell Paper (Anderson & McVey) – menegaskan bahwa kekerasan massal tersebut tidak dikendalikan TNI secara terpusat.

Fase III Penertiban Terorganisir (Des 1965)

Melalui operasi resmi “Pemulihan Keamanan”, TNI melakukan klasifikasi tahanan politik:
• Golongan A (pelaku inti),
• Golongan B (simpatisan aktif),
• Golongan C (administratif).

Fakta hukum menunjukkan: Soeharto tidak memiliki otoritas komando tertinggi sebelum Supersemar (11 Maret 1966). Komando tetap di tangan Soekarno. Bila tindakan militer dianggap pelanggaran HAM, maka secara command responsibility, tanggung jawab melekat pada presiden saat itu, bukan pada komandan operasional.

BACA JUGA :  Sembako "Minyak Goreng Jujur" di Lamtim?

2. Investasi Asing: Soekarno yang Menandatangani, Soeharto yang Dipersalahkan

UU No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing sering dituding sebagai “kapitalisasi Orde Baru”. Padahal:
• RUU tersebut disusun pada akhir masa Soekarno,
ditandatangani Soekarno sendiri pada Januari 1967,
• merupakan lanjutan kebijakan ekonomi sebelumnya untuk menggandeng Jepang dan negara-negara Asia Timur.

Indonesia pada 1966 mengalami gejolak ekonomi ekstrem:
• inflasi 650%,
• APBN defisit 65%,
• pangan langka,
• produksi nasional runtuh.

Setelah kebijakan itu dilanjutkan pada masa Soeharto, hasilnya terukur:
• inflasi turun menjadi <10% (1967–1972),
• pertumbuhan ekonomi mencapai 7% per tahun.

Mafia Berkeley (Widjojo, Emil Salim, Ali Wardhana), yang sering dianggap “arsitek Orde Baru”, sebenarnya dibentuk Soekarno sebelum 1965. Soeharto hanya melanjutkan desain ekonomi yang diwariskan. Namun narasi publik kerap memotong konteks seolah semua dimulai dan berakhir pada Soeharto.

3. Tuduhan Pelanggaran HAM Orde Baru: Dinilai dengan Standar Hukum Masa Kini

Konflik bersenjata di berbagai daerah DI/TII, PRRI/Permesta, GAM, OPM serta ketegangan politik ekstrem kanan maupun kiri membuat stabilitas nasional menjadi isu eksistensial. Politik keamanan Orde Baru, suka atau tidak, berdiri di atas doktrin: “Stabilitas sebagai syarat pembangunan.”

Penindakan terhadap gerakan separatis dan ekstremis dilakukan dalam kerangka mempertahankan negara pasca-1965, ketika ancaman disintegrasi nyata. Banyak tuduhan HAM muncul pascareformasi, saat standar legal berubah drastis.

BACA JUGA :  Tiga Jenderal Besar

Namun tidak ada putusan pengadilan nasional maupun internasional yang menyatakan Soeharto sebagai pelaku kejahatan HAM berat.

Bahkan Amnesty International mencatat penurunan signifikan kekerasan politik pada awal 1990-an. Di sisi lain, data BPS menunjukkan:
• angka kemiskinan turun dari 60% (1970) menjadi 15% (1995),
• Indonesia keluar dari hyperinflation trap dan memasuki era pertumbuhan stabil.

Ironisnya, dalam konflik-konflik modern (Sampit, Ambon, Poso), negara menyalahkan oknum. Pada masa Soeharto, semua kesalahan langsung diarahkan kepada presiden. Standar moral berubah mengikuti angin politik.

Kesimpulan: Membaca Orde Baru Tanpa Bias Sejarah

Tuduhan terhadap Soeharto sering mengabaikan fakta bahwa:
• banyak kebijakan yang kini dipersoalkan sesungguhnya lahir dari masa Soekarno,
• banyak tindakan dilakukan dalam konteks kedaruratan negara,
• banyak narasi dibangun bukan atas dasar hukum, melainkan konflik politik pascareformasi,
• banyak kritik masa kini menggunakan kacamata hukum masa damai untuk menilai tindakan masa krisis.

Seperti kata AM Fatwa, stigma itu lebih merupakan produk politik, bukan “realitas yuridis”. Menilai Soeharto tanpa konteks sejarah sama dengan menilai masa perang dengan standar masa damai—hasilnya bias, timpang, dan tidak adil.

Jakarta, ARS
(rohmanfth@gmail.com)