WAWAINEWS.ID – Status kepemilikan lahan SD Negeri 1 Tanjung Anom dan lahan SPLP (Satuan Pelaksana Layanan Pendidikan) Kecamatan Kotaagung Timur, Kabupaten Tanggamus, Lampung disoal?.
Pasalnya, belakangan beredar informasi bahwa lokasi tempat gedung SD Negeri 1 Tanjung Anom dan gedung SPLP Kecamatan Kota Agung Timur diklaim diatas lahan milik perorangan yang terletak di wilayah Pekon Tanjung Anom.
BACA JUGA: Kepsek SDN 1 Sanggi usir wartawan, GMBI Tanggamus: dana BOS bukan uang warisan nenek moyang
Kekinian pihak yang mengklaim lahan SDN 1 Tanjung Anom dan SPLP Kota Agung Timur telah dilaporkan secara resmi kepada LSM Pemantau Pendidikan dan Pembangunan (MP3).
Terkait hal itu, Ketua LSM MP3 mengajukan surat resmi perihal permohonan penjelasan tanah SD Negeri 1 Tanjung Anom dan SPLP Kota Agung Timur Kepada Dinas Pendidikan Tanggamus guna mempertanyakan kejelasan terkait informasi status lahan tersebut.
Arpan Ketua LSM MP3, menyampaikan atas nama lembaga telah resmi menyurati Dinas Pendidikan dan Kantor BPN Tanggamus untuk menindaklanjuti laporan dari tokoh masyarakat Pekon Tanjung Anom kepada LSM MP3.
BACA JUGA: Bosan Menanti, Akhirnya Wali Murid SDN 1 Penantian Swadaya Bangun Gedung Baru
“Atas laporan masyarakat, maka kami tindaklanjuti dengan mengirim surat ke Dinas Pendidikan untuk meminta penjelasan status tanah-tanah tersebut” kata Arpan kepada Wawai News saat dihubungi, pada Rabu (29/3/2023).
Menurutnya informasi yang beredar dan laporan masyarakat bahwa pemilik lahan tempat berdirinya gedung SDN 1 Tanjung Anom dan gedung SPLP adalah lahan milik pribadi atas nama Ir.H. Gunawan T. Wiyatna. Lahan itu bukan lahan milik Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus.