Scroll untuk baca artikel
LampungPendidikan

Status Lahan SDN 1 Tanjung Anom dan SPLP Kota Agung Timur Disoal, Kok Bisa?

×

Status Lahan SDN 1 Tanjung Anom dan SPLP Kota Agung Timur Disoal, Kok Bisa?

Sebarkan artikel ini

“Kami meminta Disdik dan BPN bisa memberi kejelasan agar masyarakat mengetahui dengan jelas terkait status lahan tempat berdirinya gedung SDN 1 dan kantor SPLP yang terletak di wilayah Pekon Tanjung Anom,” tegasnya.

Sehingga status lahan tempat gedung SDN 1 Tanjung Anom dan SPLP bisa terang benderang agar tidak ada persoalan hukum dikemudian hari.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BACA JUGA: Ruang kelas tak cukup, proses belajar di SDN 1 Wonosobo dinilai tidak efektif

“Untuk itu diminta ada ketegasan, terkait status lahan itu apakah betul milik pribadi atau persorang atau milik pemerintah Kabupaten Tanggamus,” pungkasnya mempertanyakan. (*)