“Kami meminta Disdik dan BPN bisa memberi kejelasan agar masyarakat mengetahui dengan jelas terkait status lahan tempat berdirinya gedung SDN 1 dan kantor SPLP yang terletak di wilayah Pekon Tanjung Anom,” tegasnya.
Sehingga status lahan tempat gedung SDN 1 Tanjung Anom dan SPLP bisa terang benderang agar tidak ada persoalan hukum dikemudian hari.
BACA JUGA: Ruang kelas tak cukup, proses belajar di SDN 1 Wonosobo dinilai tidak efektif
“Untuk itu diminta ada ketegasan, terkait status lahan itu apakah betul milik pribadi atau persorang atau milik pemerintah Kabupaten Tanggamus,” pungkasnya mempertanyakan. (*)