Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

Status Tanggap Darurat Banjir di Bekasi Diperpanjang

×

Status Tanggap Darurat Banjir di Bekasi Diperpanjang

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Bekasi memperpanjang status tanggap darurat hingga 14 Januari 2020. Terlihat saat meninjau dampak banjir di wilayah Kemang, Senin (6/1/2020) - foto Nugie

BEKASI – Wali Kota Bekasi, Jawa Barat, Rahmat Effendi, memperpanjang hingga 14 Januari 2020 untuk status tanggap darurat bencana atas musibah banjir yang terjadi di wilayah setempat.

“Saat ini, konsen sangat panangan dilapangan seperti pengangkutan sampah dan pembersihan jalan-jalan utama terdampak banjir,” ungkap Rahmat Effendi usai rapat singkat bersama Wakil Walikota Bekasi, Kapolrestro Bekasi Kota, Dandim 0507/Bks, BNPB Prov Jabar, di Plaza Kantor Walikota Bekasi, Selasa (7/1/2020).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dia menyebutkan bahwa perbaikan infrastruktur dan akses air bersih, serta pembersihan material akibat Banjir sangat diperlukan sampai saat ini dan kedepannya terutama terkait .  tumpukan sampah pasca banjir usai karena sudah mulai mengeluarkan bau tak sedap.

BACA JUGA :  Warga Terdampak Banjir 9 Kecamatan di Kabupaten Bekasi Dapat Bantuan dari Kemensos

Rahmat Effendi juga mengaku akan  berkoordinasi dengan Gubenur DKI Jakarta, meminta agar sampah-sampah akibat banjir ini untuk dapat dibuang ke TPSTI Bantargebang.

“Saya segera berkoordinasi dengan Pak Anies, Gubernur DKI untuk bisa memberikan ruang di TPST Bantargebang agar sampah-sampah akibat banjir ini dapat dibuang kesana” tuturnya.

Selain itu, dirinya memerintahkan kepada jajaran ASN Pemkot Bekasi untuk ikut turun ke wilkayah-wilayah yang terdampak banjir, hal ini agar dapat mempercepat proses-proses pembersihan di Jalan-jalan serta rumah-rumah Warga.

“Saya minta semua aparatur dapat melihat langsung  kebutuhan warga terdampak banjir apa saja, semua harus siap melayani masyarakat karena kita pelayan masyarakat”, tegasnya

Sementara itu , Plt. Direktur Fasilitasi Penanganan Korban dan Pengungsian BNPB l Jabar, Joko Wismoko menjelaskan keputusan pengambilan kebijakan perpanjangan masa tanggap darurat yang disampaikan Wali Kota Bekasi,  tak lain agar Pemkot Bekasi dapat mengambil langkah perbaikan kawasan yang terdampak bencana.

BACA JUGA :  Lurah Penyebar Proposal di Kota Bekasi Hanya Dapat Sanksi Arahan Tegas?

Sesuai dengan regulasi yang ada, Pemkot Bekasi bisa menggunakan dana tak terduga untuk penanganan bencana. Hal tersebut bisa melalui tunjuk langsung tanpa lelang.

“Jadi ketika pemkot membutuhkan pengadaan – pengadaan kebutuhan tanggap rarurat ini, kita tidak perlu melakukan pelelangan, tetapi dapat secara langsung atau penunjukan langsung,”jelas Joko.

Perpanjangan masa tanggap darurat Bencana Banjir di Kota Bekasi akan selesai ketika Pemkot akan membangun  infrastruktur/fisik maka akan menjadi masa transisi yang nantinya menuju ke pemulihan.(CDN)