LampungPendidikan

STIT Tanggamus Diduga Bodong, Ratusan Mahasiswa Telantar Sudah Lulus Belum Diwisuda

×

STIT Tanggamus Diduga Bodong, Ratusan Mahasiswa Telantar Sudah Lulus Belum Diwisuda

Sebarkan artikel ini
Foto: Logo Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiah (STIT) Tanggamus, (nt)
Foto: Logo Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiah (STIT) Tanggamus, (nt)

TANGGAMUS – Belakangan terungkap penyebab penelantaran ratusan mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiah (STIT) Tanggamus, meski sudah menyelesaikan program studi namun belum diwisuda, diduga karena Kampus tersebut belum terakreditasi.

Diketahui STIT Tanggamus merupakan perguruan tinggi yang berdiri sejak tahun 2019, memiliki 4 program studi yakni, Program Studi Pendidikan Agama Islam (S1), Manajemen Pendidikan Islam (S1), Pendidikan Guru Madarasah Ibtidaiyah (S1), dan Program Stadi Pendidikan Islam Anak Usia Dini (S1).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Namun dari empat program studi tersebut ternyata baru satu program studi yang terakreditasi yaitu, Prodi Pendidikan Agama Islam (S1). Sedangkan tiga program studi lainnya belum terakreditasi. Bahkan STIT Tanggamus sendiri diketahui belum akreditasi institusi.

BACA JUGA :  Kampung Karang Jawa, Pungut Dana untuk Pembuatan Suket Tanah Rp250 Ribu

Hal itu, membuat nasib ratusan mahasiswanya terkatung-katung, sementara mereka sebagian telah menyelesaikan berbagai administrasi meliputi biaya kuliah atau wisuda sendiri.

Pemerhati pendidikan menyayangkan status STIT Tanggamus belum akreditasi yang menyebabkan ratusan mahasiswa telah menyelesaikan kuliah namun belum diwisuda.

Dia mengakui prihatin akan nasib ratusan mahasiswa yang kuliah di STIT Tanggamus yang belum kunjung di wisuda meski kuliahnya telah selesai.

“Kampus STIT Tanggamus itu bisa diindikasikan bodong, karena selama berdiri sekolah itu tidak terakreditasi gimana mau wisuda” terangnya.

Dikatakan, terjadinya ketidak jelasan STIT Tanggamus dan tidak diwisudanya ratusan mahasiswa tak luput dari tanggung jawab ketua sekolah tinggi tersebut, karena seharusnya semua program studi harus terakreditasi.

BACA JUGA :  Sengkarut PIP di SMKN 1 Kotaagung Barat, Penerima Dipotong Hingga Rp800 ribu

Menurut dia, perbuatan ketuanya itu terindikasi melanggar hukum karena telah melakukan pembohongan publik dan penggelapan uang mahasiswa.

Hal ini harus dilaporkan ke pihak berwenang biar bisa diproses secara tuntas karena sudah mencederai dunia pendidikan khusunya di Tanggamus.

Ombusdman Minta Mahasiswa Melapor

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah Ombudsman RI Lampung meminta mahasiswa sudah selesaikan program studi 2 tahun tak kunjung diwisuda komplain ke Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiah (STIT) Tanggamus.