KOTA CIREBON – Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendorong percepatan transformasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kopi Luhur di Kota Cirebon dari sistem open dumping menjadi sanitary landfill.
Langkah ini dilakukan menyusul kunjungan kerja Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol dan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, ke lokasi TPA pada Jumat (13/6/2025).
Dalam kunjungan tersebut, Hanif menegaskan bahwa praktik pembuangan sampah secara terbuka sudah tidak dapat ditoleransi dan harus dihentikan paling lambat enam bulan ke depan.
“TPA Kopi Luhur sudah kena sanksi administrasi. Kalau dalam enam bulan tidak beralih ke sanitary landfill, akan ada tindakan lebih lanjut,” tegas Hanif.
Menurutnya, open dumping melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan berdampak langsung terhadap pencemaran lingkungan serta kesehatan masyarakat.
Selain sanksi, KLHK juga mewajibkan pemerintah daerah mempercepat pembangunan fasilitas pengolahan sampah terpadu seperti TPS 3R dan pusat daur ulang, sejalan dengan target nasional pengurangan sampah 51% tahun ini dan 100% pada 2029 sesuai Perpres No. 12 Tahun 2025.
Sekda Jabar Herman Suryatman menyatakan keprihatinan atas kondisi pengelolaan sampah di Cirebon yang masih jauh dari standar ideal. Ia menyebut kondisi ini sebagai “darurat sistem”.
“Cirebon hari ini masih terjebak open dumping, ini tidak layak. Tidak ada cara lain kecuali kita eksekusi sekarang, jangan tunggu sampai sampah meledak,” ujar Herman.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan sampah harus dimulai dari hulu ke hilir, dengan melibatkan pemerintah, swasta, dan masyarakat.
“Pengurangan, pemanfaatan, dan daur ulang di tingkat rumah tangga harus diperkuat. Sampah jangan dilihat sebagai limbah, tapi sebagai sumber daya,” tambahnya.
Herman juga memastikan akan mengumpulkan seluruh sekda kota/kabupaten se-Jawa Barat untuk membangun sinergi percepatan transformasi sistem pengelolaan sampah.***