“Tapi sesuai pengakuan pelaku mereka sudah tidak harmonis dan cemburu karena sering ditolak saat meminta berhubungan badan,” ujar Hapran, Sabtu, 24 September 2022.
BACA JUGA : Iseng Cium Istri Orang, Pria di Sekampung Udik Dipermak Suaminya
Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi yang menyebutkan adanya kekerasan dalam rumah tangga tersebut dengan menusuk korban menggunakan pisau.
Akibat benda tajam yang menusuk, NI haru menderita luka di bagian tangan sebelah kiri sebanyak lima kali, pinggul sebelah kanan satu kali, dan leher belakang sebelah kanan satu kali
“Akibat peristiwa itu korban harus dirawat dan saat ini berada di rumah keluarganya,” katanya.
BACA JUGA : Diduga Mabuk, Suami di Lampung Timur Pukul Istri Hingga Pingsan
Sementara untuk tersangka NO dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-undang No. 23 tahun 2004 dengan ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun.***