“Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.” Tutup AKBP Jibrael.***
Kecewa, Suami di Tulangbawang Bacok Istri hingga Tewas
BERITA TERKAIT
WAWAINEWS.ID – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung,…
WAWAINEWS.ID – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melantik dan…