Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Suami Jual Isteri di Grup Facebook untuk Threesome

×

Suami Jual Isteri di Grup Facebook untuk Threesome

Sebarkan artikel ini
ilustrasi
ilustrasi

Petugas langsung menelusuri dan melakukan pengintaian terkait unggahan nyeleneh itu.

“Benar saja, saat diintai, pasutri tersebut sedang melaksanakan transaksi dengan pelanggannya untuk melakukan threesome di salah satu kamar hotel, ” tegas Kasat.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dalam penangkapan tersebut, kepolisian mendapati YLN, ARH, dan pelanggan sedang melakukan hubungan threesome.

“Saat itu, anggota unit PPA mendatangi hotel wilayah pasar turi dan mendapati di kamar tersebut ada tersangka, korban dan tamu sedang melakukan hubungan badan dengan cara hubungan badan yang melibatkan 3 orang sekaligus,” terangnya.

Selain mengamankan tersangka, petugas kepolisian juga menemukan barang bukti di lokasi berupa uang sebesar Rp 500 ribu, 1 bil hotel, 1 buah HP serta sebuah buku nikah.

BACA JUGA :  Tega, Tukang Ojek di Batam Lakukan Pencabulan Anak Dibawah Umur

Saat ini Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penyidikan lebih lanjut tentang kasus ini.

Tersangka akan dikenakan Pasal 2 UU RI no. 21 tahun 2007 tentang PTPPO dan atau pasal 30 jo. Pasal 4 ayat (2) UU RI no. 44 tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman 3 tahun dan paling lama 15 tahun.***