Hukum & Kriminal

Suap Pengadaan Barang di Lamsel, KPK Panggil Pihak Swasta

×

Suap Pengadaan Barang di Lamsel, KPK Panggil Pihak Swasta

Sebarkan artikel ini
Perkara Korupsi Fee Proyek di Lampura Terus Dikembangkan
Perkara korupsi fee proyek Pemkab Lampung Utara (Lampura) masih terus dikembangkan oleh KPK.

JAKARTAPenyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) TA 2016-2017.

Pendalaman ini dilakukan penyidik dengan memanggil saksi pada hari ini, Rabu (6/1). Yaitu, Slamet Riadi alias Slamet Petok selaku swasta.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HH (Hermansyah Hamidi)” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (6/1).

Penyidik KPK juga sebelumnya telah memeriksa Plt Bupati Lamsel, Nanang Ermanto pada Selasa (15/12).

Kala itu, Nanang juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hermansyah yang merupakan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lamsel periode 2016-2017.

BACA JUGA :  Korban Pengancaman Jadi Tersangka, Polsek Kedaton Dinilai Paksakan Proses Hukum

Nanang didalami penyidik soal peran Hermansyah pada proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lamsel.

Dalam perkara ini, Hermansyah diduga bersama-sama dengan terpidana Zainuddin Hasan selaku Bupati Lamsel periode 2016-2021 melakukan tindak pidana korupsi berupa suap.

Hermansyah telah ditahan penyidik KPK pada Kamis (24/9). Perkara ini merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 27 Juli 2018 dengan menetapkan empat orang tersangka.

Yaitu pihak pemberi suap, Gilang Ramadhan (GR) selaku swasta. Sedangkan penerima suap adalah, Zainudin Hasan, Agus Bhakti Nugroho (ABN) selaku anggota DPRD Provinsi Lampung dan Anjar Asmara (AA) selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lamsel.

Keempat tersangka tersebut telah divonis bersalah dan mempunyai kekuatan hukum tetap dengan vonis hukuman antara 2 tahun 3 bulan hingga 12 tahun penjara.

BACA JUGA :  Mengenal Farades, Bocah Sepuluh Tahun Hafal Quran Hanya 75 Hari

Dalam perkara ini, Hermansyah diduga menerima uang sebesar 2 persen dari uang yang diberikan oleh rekanan sebesar Rp 72.742.792.145. (whd)