Uncategorized

Sudah Bau Tanah, Kakek 69 Tahun di Waway Karya Cabuli Anak Dibawah Umur hingga Hamil 5 Bulan

×

Sudah Bau Tanah, Kakek 69 Tahun di Waway Karya Cabuli Anak Dibawah Umur hingga Hamil 5 Bulan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi, pencabulan
Ilustrasi pemerkosaan

WAWAINEWS.ID – Sudah bau tanah, seorang kakek 69 tahun di Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur mencabuli anak dibawah umur hingga hamil dengan usia kandungan diperkirakan sudah 5 bulanan.

Keluarga korban yang tidak terima kemudian melaporkan kasus asusila tersebut ke Polsek Waway Karya, Polres Lampung Timur.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kakek cabul tersebut diketahui berinisial AJ, saat ini telah ditangkap polisi. Dari penangkapan itu terungkap bahwa pelaku dalam melancarkan aksi bejatnya itu telah berulang-ulang seperti di rumah pelaku sendiri.

BACA JUGA : Tagih Hutang, Petugas Bank Emok di Karawang Cabuli Anak Nasabah

BACA JUGA :  Pemilu 2019, KPU Lamtim Masih Kekurangan Surat Suara

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Waway Karya AKP Catur Hendro, mengungkapkan perbuatan bejat pelaku dilakukan berulang kali. Sementara korban sendiri masih berstatus pelajar.

“Aksi bejat pelaku dilakukan di sofa ruang tamu rumahnya. Kejadian asusila itu sudah berulang kali terjadi selama beberapa bulan,”papar Kapolres melalui keterangan resminya Minggu 30 Juli 2023.

BACA JUGA : Pemuda Asal Tanggamus Nekat Cabuli Gadis Pelayan Bakso di Toilet

Dikatakan bahwa akibat tindakan asusila pelaku saat ini korban dalam kondisi hamil dengan usia kandungan sekitar 5 bulan.

Penangkapan pelaku asusila tersebut lanjutnya atas laporan keluarga korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku dan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

BACA JUGA :  Usai Dilantik, Kades Kuripan Terpilih Fokus Benahi Desa

BACA JUGA : Lawang! Guru Ngaji Cabuli Bocah SMP di Lamtim Hingga 5 Kali

Dari penangkapan dilakukan polisi berhasil menyita barang bukti pakaian dan hasil visum. Saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Waway Karya untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.***