TANGGAMUS — Nampaknya jeruji besi belum cukup membuat jera bagi Yahdil Imami alias Mami (25), warga Pekon Padang Ratu, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Baru beberapa tahun lalu keluar penjara, pria ini malah “kambuh” lagi diduga membobol rumah warga di Pekon Sumberejo dan kembali berurusan dengan polisi.
Pelarian sang residivis berakhir dramatis di tangan Tim Tekab 308 Polres Tanggamus di Jalan Raya Pekon Ketapang, Kecamatan Limau saat hendak kabur ke Tanjung Karang, Senin (27/10/2025) sore, sekitar pukul 17.30 WIB.
Kasatreskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yassin Ariga, menyebut penangkapan dilakukan usai pengembangan dari pelaku lain yang sudah lebih dulu tertangkap.
“Dari hasil penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi berhasil menangkap DPO atas nama Yahdil Imami. Ia mengakui telah melakukan pencurian bersama rekannya, Rama Febrian alias Dede,” ujar AKP Khairul, Rabu (29/10/2025).
Kasus ini bermula dari laporan Iqbal Sunni (31), warga Pekon Sumberejo, yang rumahnya dibobol dini hari, Minggu (19/10/2025). Korban kehilangan HP Redmi Note 13 5G warna Graphite Black senilai Rp2,8 juta.
Ibu korban yang bangun lebih pagi sempat curiga, pintu rumah sudah terbuka, jendela depan rusak dicongkel, dan ponsel anaknya lenyap. Ya, pelaku rupanya punya tangan sehalus kucing tapi niat setajam maling kelas kambing hitam.
Dari hasil pengembangan, polisi berhasil menyita satu unit Honda Beat tanpa nopol (motor langganan maling), satu unit HP hasil curian, dan kotak HP sebagai bukti lengkap.
Rekan Mami, Rama alias Dede, lebih dulu ditangkap di Kelurahan Kuripan, Kota Agung. Ia pun langsung “bernyanyi” menyebut nama Mami sebagai rekan aksi.
“Tersangka Yahdil ini residivis, sudah dua kali masuk penjara. Tahun 2021 di Tangerang, dan sebelumnya di Tanggamus waktu masih di bawah umur,” ungkap Kasatreskrim.
Saat diinterogasi, Yahdil malah blak-blakan soal aksinya. Katanya, ia dan Dede berangkat tengah malam dari Kota Agung, melihat rumah sepi, lalu langsung “eksekusi.”
“Kami lewat situ jam satu malam. Pas sepi, Dede masuk lewat jendela, saya nunggu di motor,” ujar Yahdil polos.
Setelah aksinya, Yahdil sempat sembunyi di rumah nenek di Limau. Tapi rencana kabur ke Karang malah kandas karena Tekab 308 keburu menangkapnya di Batu Balai.
“Saya rencananya mau kabur ke Karang, tapi sudah keburu ditangkap,” katanya dengan wajah menyesal (atau mungkin lelah kabur).
Kini Yahdil dan Dede resmi pulang ke rumah lama mereka, ruang tahanan Polres Tanggamus. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kalau benar-benar dihitung, bisa jadi Yahdil lebih hafal isi penjara ketimbang jalan menuju rumahnya di Wonosobo.
Semoga kali ini benar-benar kapok, bukan cuma “cuti sebentar dari jeruji besi.”













