Agama

Suhajar : Daerah Bisa Alokasikan Anggaran untuk Madrasah

×

Suhajar : Daerah Bisa Alokasikan Anggaran untuk Madrasah

Sebarkan artikel ini

WAWAINEWS – Kementerian Dalam Negeri memastikan regulasi dan kebijakan pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaran pendidikan kepada madrasah sudah selesai.

Hal itu sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2022 (Butir E.45).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dalam permendagri tersebut ditegaskan Pemerintah Daerah dapat menyediakan alokasi anggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2022.

Alokasi anggaran itu antara lain untuk pendidikan agama dan keagamaan di bawah binaan Kementerian Agama sebagai bagian integral pendidikan nasional dan pengembangan budaya keagamaan.

Hal itu dalam rangka peningkatan akses, mutu, daya saing, dan relevansi sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam bentuk belanja hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA :  Sesuai Komitmen, Kemenag Bantu 51 Jemaah Dibadalhajikan, 136 Safariwukufkan

“Sudah tidak ada masalah dalam regulasi. Tidak mungkin Bupati dan Gubernur membantu tanpa adanya dasar hukum, “tegas Suhajar Diantoro, Sekjend Kemengari pada Kamis 9 Juni 2022.

Mantan Sekda Kepri ini, berbicara pada Pertemuaan Koordinasi Lembaga dan Kementerian yang diselenggarakan Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, di Serpong, Kabupaten Tangerang.

Dalam pertemuan tersebut, Sekjen Kemendagri berdialog dan mendengarkan aspirasi dari peserta yang terdiri dari Kepala Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia (MAN IC) dari sejumlah provinsi, Kepala Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri (MAKN), Kepala Madrasah Aliyah Negeri Program Kegamaan (MAN PK) dan Kepala Madrasah Aliyah Negeri unggulan lainnya.