“Jadi, kebijakan dan regulasi yang dibuat Kemendagri itu sudah clear. Bantuan dari Pemerintah Daerah kepada Madrasah itu memang sudah ada,” ujar Sekjen Kemendagri.
Dikatakan bahwa sebelumnya memang masih ada perdebatan mengenai boleh tidaknya Pemda membantu pendidikan madrasah.
Hal itu karena, ada enam urusan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat, sebagaimana tertera pada pasal 9 sampai dengan pasal 26 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Keenam urusan itu adalah politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama.
“Di sinilah timbul perdebatan. Madrasah ini urusan agama atau pendidikan?, “tandanya.
Awalnya, karena di bawah Kementerian Agama, maka dianggap sebagai urusan pemerintah pusat.
“Tapi, sekarang kita tafsirkan bahwa madrasah masuk dalam urusan pendidikannya. Jadi, pendidikan agama seperti madrasah bisa dibantu oleh Pemda,” jelas Suhajar Diantoro disusul tepuk tangan peserta. ***