Wisata

Surati Disparbud Tanggamus, LSM Jarak Pertanyakan Hal ini !

×

Surati Disparbud Tanggamus, LSM Jarak Pertanyakan Hal ini !

Sebarkan artikel ini
Ketua LSM Jaringan Rakyat Lampung saat di depan kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Tanggamus. Jum'at (4/2/22), foto- Sumantri

WAWAINEWS – LSM Jaringan Rakyat (Jarak) Lampung, layangkan surat ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Tanggamus.

Surat tersebut mempertanyakan kegiatan pembentukan Paskibra tingkat kabupaten dan pengembangan destinasi wisata pada tahun 2020.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Ketua LSM Jarak, Suprian mengatakan poin dari surat tersebut mempertanyakan program pengembangan destinasi wisata yaitu kegiatan pelayanan kepariwisataan di tahun 2020 dengan nilai anggaran sebesar Rp 444.050.000,- dan realisasi sebesar Rp 434.584.400,-

“Kegiatan itu meliputi pelatihan tata kelola destinasi dengan jumlah peserta 74 orang, pelatihan manajemen homestay 74 orang, dan Pelatihan pemandu wisata kuliner dan belanja 54 orang,”ujarnya Senin (7/2/2022).

BACA JUGA :  Pj Bupati Tanggamus Tinjau Lokasi Banjir di Kotaagung Barat, Minta Warga Bersabar

Sementara untuk kegiatan pembentukan pasukan pengibar bendera (Paskibra) tingkat kabupaten di tahun 2020 yang dilaksanakan selama 2 hari menelan dana sebesar Rp 51.205.000,- dan realisasi sebesar Rp 51.079.100,-.

“Kami hanya mempertanyakan waktu pelaksanaannya kapan, tempat pelaksanaannya dimana, kemudian Juklak dan Juknisnya seperti apa. Serta bisa dibuktikan atau tidak bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan” tegasnya.

Ditambahkannya, selain kegiatan yang dipertanyakan melalui surat tersebut, masih ada jenis kegiatan yang patut dipertanyakan meliputi 2 item kegiatan itu, ada beberapa item kegiatan lain patut untuk disoal.

Supriansyah memaparkan pengiriman surat tersebut merupakan surat yang kedua kalinya, surat yang pertama dikirim pada 18 Januari 2022 dengan nomor 004 / SE / JARAK – TGM / 01 / 2022, namun belum ada tanggapan dari dinas terkait.

BACA JUGA :  Menpar Nilai Geosite Sipinsur Cocok Untuk Wisatawan Milenial

“Kedatangan kami ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan untuk mengantar surat yang kedua, sebab surat yang pertama tidak dibalas dan saat datang ke kantor niat untuk ketemu Kadis namun tidak ditemui” paparnya.

Supriansyah berharap dengan dilayangkan kembali surat yang kedua, berharap ada balasan, apabila tetap tidak ditanggapi maka sama halnya tidak mengindahkan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Catatan dari saya, yang pertama, mohon agar pejabat Kabupaten Tanggamus selaku badan publik jangan memberikan contoh yang tidak baik kepada masyarakat Kabupaten Tanggamus” ungkapnya.

Ditegaskannya, apabila ada pejabat Kabupaten Tanggamus yang sengaja melanggar UU No 14 Tahun 2008 sebagaimana yang yang tertera tentang keterbukaan informasi publik, maka pejabat tersebut patut diduga melakukan perbuatan melawan hukum.

BACA JUGA :  Kick Off Vaksinasi Tahap II di Tanggamus Terlaksana, Vaksin Halal dan Aman

“Yang terakhir, dalam waktu dekat ini, kami akan bersurat kepada Bupati Tanggamus terkait dengan adanya beberapa badan publik di bawah Pimpinan Bupati Tanggamus yang sampai sekarang tidak memberikan keterangan atau Informasi yang kami minta” pungkasnya. (*)