Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Susul BW Mantan Anggota DPRD dari PDIP, Kakan KPHL Batutegi Akhirnya Dijebloskan ke Penjara

×

Susul BW Mantan Anggota DPRD dari PDIP, Kakan KPHL Batutegi Akhirnya Dijebloskan ke Penjara

Sebarkan artikel ini
Kepala Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Batutegi, Qodri saat digiring Kejari Tanggamus untuk dijebloskan ke penjara terkait korupsi DAK 2021, Kamis 6 Desember 2023
Kepala Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Batutegi, Qodri saat digiring Kejari Tanggamus untuk dijebloskan ke penjara terkait korupsi DAK 2021, Kamis 6 Desember 2023

WAWAINEWS.ID – Jelang akhir tahun akhirnya, Kepala Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Batutegi, Qodri resmi dijebloskan ke penjara terkait  kasus dugaan Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK), Fisik Kegiatan Bantuan Kelompok Tani Hutan (KTH), Karya Tani Mandiri (KTM), Budidaya Ternak Lebah Madu di Pekon Penantian, Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus.

Kepala Kantor KPHL Batu Tegi Qodri resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama terdakwa BW anggota DPRD Tanggamus dari Fraksi PDIP dalam kasus Kesatuan Pengolahan Hutan Batutegi Tahun Anggaran 2021.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanggamus, Ari Chandra Pratama pada konferensi pers yang berlangsung di kantor Kejari setempat, menerangkan, tim penyidik telah menetapkan tersangka inisial Q berdasarkan surat keputusan nomor: TAP-126/L.8.19/Fd.2/10/2023 tanggal 12 Oktober 2023 lalu.\

BACA JUGA :  Ayah Hamili Anak Kandung Ditangkap Polisi

BACA JUGA : Tanpa Didampingi Pengacara Oknum Dewan Tanggamus Terdakwa Korupsi DAK 2021 Disidang di PN Tanjung Karang

Dikatakan penahanan terhadap Qodri, berdasarkan surat perintah penahanan kepala kejaksaan negeri Tanggamus nomor: PRINT -163/L.8.19/Fd.2/12/2023 tanggal 07 Desember 2023 dimana tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

Dalam kasus ini modus operandi yang dilakukan tersangka Q, diduga telah menerima aliran dana dari terdakwa BW guna pemenuhan pembuatan laporan administrasi terkait penggunaan dana hibah budidaya lebah madu.

BACA JUGA : Fakta Baru Sidang Korupsi DAK Bantuan Madu, Selain Pemotongan Ternyata Terjadi Dugaan Pemalsuan

Baik untuk laporan pelaksanaan kegiatan dan laporan pertanggung jawaban penggunaan dana hibah dari masing- masing KTH, seolah olah dana hibah tersebut telah diterima sepenuhnya oleh masing-masing KTH.

BACA JUGA :  Korban Tewas di Kafe Tokyo Space, Ternyata Putra Mantan Lurah di Lampung Utara

Kegiatan budidaya lebah madu telah dilaksanakan seluruhnya dan terhadap dana hibah tersebut seolah-olah telah habis dipergunakan untuk kegiatan tersebut, ungkap Ari Chandra Pratama.

BACA JUGA : Tersangka Korupsi DAK Budidaya Lebah Madu di Tanggamus Segera Disidangkan

Dengan adanya pemotongan terhadap dana hibah tersebut mengakibatkan pelaksanaan kegiatan pembudidayaan lebah dengan menggunakan dana bantuan hibah pada kegiatan sumber dana alokasi khusus ( DAK) fisik sub bidang kehutanan tahun anggaran 2021 pada Dinas kehutanan Provinsi Lampung tidak berjalan dengan maksimal. “Sehingga berdampak pada hasil produksi madu yang tidak maksimal,” tandasnya.

Tersangka Q diduga melanggar pasal 2 ayat (1) , pasal 3 , pasal 12 huruf (e) pasal 11 Jo pasal 18 ayat ( 1) huruf b UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jo pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 20 tahun.