BACA JUGA : Terlibat Dugaan Korupsi, Kepala KPH Batu Tegi Tanggamus Resmi Ditetapkan Tersangka
Selanjutnya Kasi Pidsus juga menerangkan tersangka Q melalui penasehat hukumnya pada 8 November 2023 telah menitipkan sejumlah uang sebesar Rp. 152.000.000, kepada tim penyidik kejaksaan negeri Tanggamus yang nantinya uang tersebut akan dipergunakan untuk membayar uang pengganti.
Penasehat hukum tersangka, Erlangga ketika dikonfirmasi terkait penahanan terhadap tersangka mengatakan, nanti kita lihat aja dipersidangan untuk pembuktiannya. “Harapannya berkas perkara cepat dilimpahkan supaya proses cepat selesai,” katanya.
BACA JUGA : Pendamping Gapoktan Akui Serahkan Uang Rp150 Juta ke KPHL Batutegi, Terkait Kasus Bantuan Budidaya Lebah
Pantauan dilokasi, sebelum dijebloskan ke tahanan Rutan Kotaagung, tersangka Q sempat menjalani pemeriksaan sekitar 2 jam di Kejari setempat. Setelah itu sekitar Pukul 13.45 wib tersangka dibawa kerutan Kotaagung dengan menggunakan mobil tahanan kejaksaan BE 2173 VZ.
Diketahui juga oleh awak media ini bahwa terdakwa BW dan tersangka Q tersebut tersandung korupsi Budidaya Lebah madu pada Gapoktan Karya Tani Mandiri dengan ke empat KTH nya yaitu 1, 2, 3, dan 5 .Berdasarkan hasil investigasi dan data yang akurat, masih ada 9 kelompok tani hutan yang diduga kuat melakukan penyimpangan yang sama.