Scroll untuk baca artikel
Agama

Syawal Sering Dikaitkan dengan Bulan Pengantin, Begini Penjelasanya?

×

Syawal Sering Dikaitkan dengan Bulan Pengantin, Begini Penjelasanya?

Sebarkan artikel ini
Lampung Sai DKI Jakarta menghadirkan Pameran pernikahan Gebyar Pernikahan Indonesia di Birawa Assembly Hall Hotel Bidakara Jakarta Sabtu-Minggu (24-25/6/2023)
Lampung Sai DKI Jakarta menghadirkan Pameran pernikahan Gebyar Pernikahan Indonesia di Birawa Assembly Hall Hotel Bidakara Jakarta Sabtu-Minggu (24-25/6/2023)

WAWAINEWS.ID – Syawal sering dikaitkan sebagai bulan istimewa dalam Islam, karena terdapat perintah sunnah 6 hari setelah bulan suci ramadan.

Syawal juga sering dikaitkan dengan waktu yang baik untuk melangsungkan pernikahan. Sehingga tak sedikit masyarakat Muslim yang sengaja memilih bulan ini sebagai waktu menyatukan dua insan dalam ikatan suci.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Bahkan ada di desa pernikahan dilaksanakan sejak 1 Syawal, hingga resepsi mengambil momen idulfitri sebagai ajang silaturrahmi kumpul keluarga.

Tak heran jika ada yang beranggapan Syawal memang dianjurkan untuk menikah? Apa dasar dan hikmah di balik anggapan tersebut dalam perspektif Islam?

Jika sebagian orang yang menghindari bulan-bulan tertentu untuk menikah karena menilainya sebagai bulan sial, maka sejatinya fenomena yang sama juga pernah terjadi pada zaman jahiliyah.

Orang-orang jahiliyah meyakini bulan Syawal adalah pantangan untuk menikah. Nabi Muhammad saw menampik keyakinan tersebut.

Sebagai bentuk penolakan beliau justru menikahi Sayyidah ‘Aisyah pada bulan Syawal.

BACA JUGA :  Miliki Banyak Keutamaan, Ayo Mulai Puasa Syawal 1445 H

عن عائشة رضي الله عنها قالت تزوجني رسول الله صلى الله عليه و سلم في شوال وبنى بي في شوال فأي نساء رسول الله صلى الله عليه و سلم كان أحظى عنده منى قال

Artinya: Sayyidah ‘Aisyah ra berkata: Rasulullah saw menikahiku pada bulan Syawal dan mengadakan malam pertama pada bulan Syawal. Istri Rasulullah mana yang lebih beruntung ketimbang diriku di sisi beliau? (HR Muslim).

Abu Zakariya Yahya bin Syaraf atau lebih dikenal Imam Nawawi dalam al-Minhaj fi Syarhi Shahih Muslim menjelaskan, Sayyidah Aisyah mengatakan itu untuk menepis keyakinan yang berkembang di masyarakat jahiliyah dan sikap mengada-ada di kalangan awam bahwa makruh menikah, menikahkan, atau berhubungan suami istri di bulan ini.

Imam Nawawi juga menjelaskan:

فِيهِ اسْتِحْبَابُ التَّزْوِيجِ وَالتَّزَوُّجِ وَالدُّخُولِ فِي شَوَّالٍ، وَقَدْ نَصَّ أَصْحَابُنَا عَلَى اسْتِحْبَابِهِ، وَاسْتَدَّلُوا بِهَذَا الْحَدِيثِ وَقَصَدَتْ عَائِشَةُ بِهَذَا الْكَلَامِ رُدَّ مَا كَانَتِ الْجَاهِلِيَّةُ عَلَيْهِ وَمَا يَتَخَيَّلُهُ بَعْضُ الْعَوَامِ اليَوْمَ مِنْ كَرَاهَةِ التَّزَوُّجِ وَالتَّزْوِيجِ وَالدُّخُولِ فِي شَوَّالٍ وَهَذَا بَاطِلٌ لَا أَصْلَ لَهُ وَهُوَ مِنْ آثَارِ الْجاَهِلِيَّةِ كَانُوا يَتَطَيَّرُونَ بِذَلِكَ لِمَا فِي اسْمِ شَوَّالٍ مِنَ الْاِشَالَةِ وَالرَّفْعِ

BACA JUGA :  Isra' Mi'raj, Peristiwa Monumental yang Mengajarkan Sikap Moderat

Artinya:

Hadits ini mengandung anjuran untuk menenikahkan, menikah, atau dukhul pada bulan Syawal sebagaimana pendapat yang ditegaskan oleh para ulama dari kalangan kami (madzhab Syafi’i).

Mereka berargumen dengan hadits ini, Siti Aisyah ra dengan perkataan ini, bermaksud menyangkal apa telah dipraktikkan pada masa jahiliyah dan apa menguasai alam pikiran sebagian orang awam pada saat itu bahwa makruh menikah, menikahkan atau berhubungan suami istri.

Padahal ini merupakan kebatilan yang tidak memiliki dasar dan pengaruh pandangan orang jahiliyah yang menganggap sial bulan tersebut karena kata Syawal yang diambil dari isyalah dan raf̕ (mengangkat) (Muhyiddin Syaraf An-Nawawi, Al-Minhaj Syarhu Shahihi Muslim bin al-Hajjaj, Beirut-Daru Ihya`it Turats Al-‘Arabi, cet ke-2, 1392 H, juz IX, halaman 209).

BACA JUGA :  Gus Solah, Meninggal Dunia

Penjelasan ini setidaknya memuat dua pesan. Pertama, anggapan bulan Syawal atau bulan lainnya sebagai bulan sial tidak mendapat legitimasi dari ajaran Islam.

Kedua, para ulama, khususnya dari kalangan madzhab Syafi’i, menganggap sunnah menikah, menikahkan, atau berhubungan intim yang halal pada bulan Syawal. Syawal menurut para ulama dari kalangan madzhab Syafi’i merupakan waktu yang sangat dianjurkan untuk menikah.

Namun dalam konteks ini mesti dipahami apabila memungkinkan menikah pada bulan itu.

Begitu juga pada bulan yang lain adalah sama, sehingga jika ada alasan untuk menikah pada bulan di luar bulan Syawal, laksanakanlah pernikahan tersebut.

Demikian penjelasan mengapa bulan Syawal dianjurkan untuk menikah sebagaimana dilansir dari NU Online.

Bagi pasangan yang sudah siap untuk menikah pada bulan Syawal, maka inilah saat yang baik, sebagaimana pernikahan Rasulullah saw dengan Sayyidah Aisyah ra, meskipun baik juga dilaksanakan pada bulan-bulan lain.***