WAWAINEWS.ID – Jumat Keramat pada 13 Oktober 2023 menjadi catatan buruk bagi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL. KPK Resmi melakukan penahanan mantan Gubernur Sulsel itu setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan.
Penahanan SYL sapaan akrabnya bersama dengan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Muhammad Hatta. Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung mengenakan baju orange dan tangannya diborgol.
SYL dan Hatta ditetapkan tersangka korupsi dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi kepada ASN di lingkungan Kementan.
BACA JUGA : Tegas, Mentan SYL Minta Penyaluran Pupuk Bersubsidi Sesuai Kebutuhan Petani
Diketahui bahwa SYL ditangkap KPK saat berada di salah satu apartemen di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kemarin malam. Padahal Syahrul sudah siap hadir menjalani pemeriksaan yang dijadwalkan ulang hari ini.
“Penangkapan SYL dilakukan di apartemen Kebayoran Baru Jakarta Selatan,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/10).
BACA JUGA : Mentan Klaim Stok Beras Indonesia Surplus 10 Juta Ton
Selain Syahrul dan Hatta, KPK telah menetapkan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono sebagai tersangka.
Kasdi langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada Rabu (11/10). Ia ditahan selama 20 hari pertama hingga 30 Oktober 2023.
SYL bersama Kasdi dan Hatta disebut telah menikmati uang sekitar Rp13,9 miliar. Uang itu di antaranya digunakan untuk membayar cicilan kartu kredit dan pembelian mobil Alphard.
BACA JUGA : Mentan Perkuat Hilirisasi Pertanian Komoditas Hortikultura
Diketahui bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam konfrensi persnya menyebut ada sejumlah uang diduga hasil korupsi mantan Menteri Pertanian SYL mengalir ke Partai NasDem jumlahnya mencapai miliaran rupiah.