WAWAINEWS.ID – Seorang pria di Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus, Lampung ditangkap Polisi lantaran tega melakukan penganiayaan dengan menusuk punggung rekannya menggunakan pisau.
Pria 29 tahun berinisial DA warga Pekon Tanjung Agung Kecamatan Kota Agung Barat ditangkap Polsek Kota Agung Polres Tanggamus saat berada di rumahnya, pada Sabtu 4 Maret 2023, pukul 16.00 WIB.
BACA JUGA: Lagi, Duel Maut Pecah di Lamtim, Satu Remaja Tewas Luka Tusukan
Atas penangkapan pelaku, terungkap ia tega melakukan penganiayaan dengan menusuk punggung korbannya bernama Ahmad Saifudin lantaran kesal merasa dicueki saat menagih hutang ketika sama-sama menghadiri hajatan di Pekon Tanjung Agung.
Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus AKP I Made Sudastra mengungkapkan, tersangka ditangkap atas dasar laporan kejadian pada 12 Agustus 2022 dengan TKP Pekon Tanjung Agung Kecamatan Kota Agung Barat.
BACA JUGA: Tragis, Isteri Ditikam Suami Hingga Tewas di Lambar
“Berdasarkan laporan, hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang ada. Tersangka berhasil ditangkap pada Sabtu 4 Maret 2023, pukul 16.00 WIB,” ungkap AKP Made Sudastra mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Siswara Hadi Chandra, Selasa 7 Maret 2023.
AKP Made menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, kronologis kejadian pada Jum’at tanggal 12 Agustus 2022 sekitar jam 21.00 WIB bermula tersangka menghampiri korban dengan menagih hutang Rp20 ribu, lalu korban menjawab belum ada uang dan langsung berbalik badan, namun seketika tersangka menusuk punggung korban dengan menggunakan sajam jenis pisau.
BACA JUGA: Sadis.. Suami di Lamtim, Tikam Isteri Hingga Tewas
Akibatnya penusukan tersebut, korban mengalami luka robek di punggung, sehingga masyarakat setempat yang berada di TKP langsung memegangi terlapor, sementars korban dibawa ke rumah sakit batin mangunang untuk penanganan medis.
“Usai korban berobat, akhirnya ia melaporkan perkara tersebut ke Polsek Kota Agung untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.