Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalLampung

Tagih Hutang 20 Ribu, Seorang Pria di Tanjung Agung Tusuk Punggung Rekan

×

Tagih Hutang 20 Ribu, Seorang Pria di Tanjung Agung Tusuk Punggung Rekan

Sebarkan artikel ini
Seorang Pria 29 tahun berinisial DA warga Pekon Tanjung Agung, saat di Mapolsek Kotaagung, Selasa 7 Maret 2023, (foto: nng)

Sambungnya, barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut berupa hasil visum dan pakaian, sementara pisau garpu masih dalam pencarian barang, sebab dibuang oleh tersangkan dan belum ditemukan.

Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Kota Agung Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BACA JUGA: Berebut Lapak, Nyawa Pedagang Singkong di Lampung Timur Melayang

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 KUHPidana, ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tandasnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka DE bahwa ia melakukan penusukan tersebut lantaran tersinggung kepada korban yang membuang badan ketika menagih hutan kepada korban.

BACA JUGA :  Modal Nikah, Sejoli di Bandar Lampung Jual Sabu

BACA JUGA: Alamak.. Cemburu, Wanita di Bekasi Nyaris Potong Kemaluan Suami

“Saya tersinggung dia ditagih malah buang badan, sehingga saya spontan melakukan penusukan,” ucap DE di Mapolsek Kota Agung. (*)