Zona Bekasi

Tak Berintegritas, Pemenang Lelang Pembangunan Aula Kelurahan Bekasi Jaya, Harus Dibatalkan

×

Tak Berintegritas, Pemenang Lelang Pembangunan Aula Kelurahan Bekasi Jaya, Harus Dibatalkan

Sebarkan artikel ini
Lokasi aula Kelurahan Bekasi Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi yang akan dikerjakan oleh perusahaan yang blacklist CV Ronatio Sejahtera
Lokasi aula Kelurahan Bekasi Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi yang akan dikerjakan oleh perusahaan yang blacklist CV Ronatio Sejahtera - foto

BEKASI – Proyek pembangunan dan perbaikan aula kantor Kelurahan Bekasi Jaya, Bekasi Timur, yang telah ditetapkan pemenangnya oleh Bagian ULP Barang dan Jasa (Barjas) Kota Bekasi dianggap tak berintegritas.

Sekretaris Lembaga Invesigasi Anggaran Publik (LINAP) Aji Rusmansyah, meminta ULP Barjas Kota Bekasi untuk membatalkan pemenang yang telah diumumkan karena perusahaan tersebut dianggap tidak jujur dari awal.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Kami menganggap pemenang lelang yang diumumkan oleh ULP Barjas Kota Bekasi terkait proyek pembangunan aula kantor Kelurahan Bekasi Jaya tak berintegritas alias tidak jujur, saat pengisian formulir administrasi persyaratan dalam lelang,”ungkap Aji, selaku Sekjen DPP Linap meminta Kabag Barjas Baru tidak kongkalikong dalam proyek tersebut, Jumat 26 Juli 2024.

BACA JUGA :  Belum Selesaikan Kewajiban, LINAP Minta Pengajuan Adendum Pengelola Pasar Jatiasih Ditolak

Proyek senilai Rp2,188 miliar yang dimenangkan oleh CV Ronatio Sejahtera yang berkedudukan di Kabupaten Bogor dianggap tidak jujur pada saat pengisian formulir pendaftaran terkait daftar blacklist hingga 12 April 2025, di Universitas Indonesia.

“Dalam lelang pengadaan barang dan jasa perusahaan harus jujur, jangan setelah terbongkar begini, baru sibuk cari pembenaran. Kabag Barjas juga diminta jujur jika memang ada surat resmi dari LKPP memperbolehkan perusahaan blacklist internal dimenang harus ditunjukkan ke publik,”tegas Aji sebut Barjas harus lakukan tender ulang.

Perusahaan yang dimenangkan diduga tidak jujur saat awal pengisian formulir, sehingga integritasnya diragukan. Hal itu, dikhawatirkan akan terjadi hal yang sama di tempatnya tercatat sebagai daftar hitam.

BACA JUGA :  Kelanjutan PSEL Tak Jelas, LINAP Pertanyakan Kepastian Hukum Investasi di Kota Bekasi

Sebelumnya, Kabag Barjas Pemko Bekasi Edison mengakui bahwa CV Ronatio Sejahtera telah dimenangkan dengan penawaran Rp2,188 miliar. Lelang diklaimnya sesuai prosedur.

“Terkait blacklist, itu kan hanya berlaku di tingkat internal perguruan tinggi itu saja. Tapi tidak terdaftar blacklist-nya di LKPP. Itu sudah dijawab sama LKPP melalui surat resmi,”tegas Edison dikonfirmasi Wawai News, Jumat.

Namun saat dimintai bukti surat resmi dari LKPP sesuai klaimnya itu, Edison berdalih jika surat telah diserahkan langsung ke Kabag Humas Pemko Bekasi.

“Saya sudah serahkan ke Kabag Humas, Pak Saut, silahkan minta langsung ke dia,”ujar Edison.

Edison sebelumnya mengatakan tidak ada persoalan dengan daftar blacklist tersebut, dan telah ada surat resmi dari LKPP yang menyatakan bahwa daftar hitam itu hanya berlaku di perguruan tinggi itu saja.

BACA JUGA :  Perkumpulan Keluarga Lampung Bersatu Terbentuk di Bekasi