Pada Minggu (12/03/2023), paket racun yang ditunggu-tunggu tiba. Lewat paket JNE racun tiba di Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan. BP segera menyuruh anak pamannya untuk mengambil paket itu.
Pemuda Asal Tanggamus Nekat Cabuli Gadis Pelayan Bakso di Toilet
Hari Kamis (16/03/2023), sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku membuka paket racun putas. Tanpa ragu, dia memasukkan ke dalam gelas yang berisi air putih, dan diaduk. Pelaku kemudian membangunkan korban yang sedang tertidur, lalu memaksa korban meminum air putih tersebut.
Setelah itu korban pergi ke tambak untuk memberi makan udang. Sekitar 30 menit kemudian, pelaku kembali ke rumah dan melihat istrinya dalam kondisi kejang-kejang.
Pelaku berpura-pura menyelamatkan korban dengan memberinya air kepala muda. Orangtua dan tetangga segera diberitahu. Oleh orang tua BP, SI dibawa ke Puskesmas Pembantu. Saat tiba, SI dinyatakan tewas.
Bantuan Excavator Dongkrak Produksi Budidaya di Tulang Bawang
Diketahui bahwa pengungkapan pembunuhan terhadap isteri sendiri itu berawal dari kecurigaan adik kandung korban yang merasa ada yang ganjil dengan kematian kakanya. Hingga akhirnya dia pun memutuskan untuk lapor ke Polres Tulangbawang Lampung.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku, akhirnya terungkap bahwa kematian ini karena pembunuhan berencana.
Pelaku dan korban adalah warga Kampung Bumi Dipasena Sejahtera, Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulangbawang.
“Hari ini, kami menggelar konferensi pers terkait keberhasilan ungkap kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh seorang suami kepada istrinya sendiri,” kata Kapolres AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Jumat (31/03/2023).
Sosialisasi Moderenisasi Beragama Bagi Guru dan Staf Madrasah di Tulangbawang
Suami di tulangbawang racun isteri iitu ditangkap pada Kamis (30/03/2023), sekitar pukul 14.30 WIB, saat sedang berada di rumah mertuanya di Kampung Tri Dharma Wira Jaya, Kecamatan Banjar Agung. Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dikenakan dengan Pasal berlapis.
Ancamannya, pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun lewat Pasal 340 KUHPidana Sub Pasal 338 KUHPidana Lebih Sub Pasal 351 ayat 3 KUHPidana atau Pasal 44 ayat 3 UU No.23 Tahun 2004 tentang Pengapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.***