LAMPUNG TIMUR – Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur dari Fraksi NasDem Badrun, resmi dilaporkan ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) terkait dugaan pengerusakan hutan di lahan register 38, Sekampung Udik, Rabu 10 Juli 2024.
Sebelumnya, Koalisi Lampung Timur Menggugat (KLTM) telah melaporkan Badrun terkait penebangan kayu Sonokeling di lahan register 38 tersebut ke Polres Lampung Timur pada pekan lalu.
“Kami secara resmi telah melaporkan Badrun anggota DPRD Lampung Timur dari Fraksi NasDem ke BKD. Kami berharap ada tindak lanjut dari Badan Kehormatan untuk diproses sesuai aturan berlaku,”ungkap Rahman Bulex Tokoh Pemuda yang tergabung dalam KLTM, pada Wawai News.
Dia pun menegaskan akan kembali mempertanyakan ke Polres Lampung Timur terkait laporan yang telah disampaikan, dan pekan depan bertanya ke BKD DPRD Lampung Timur terkait proses lebih lanjut soal laporan anggota Fraksi NasDem.
Pasalnya, jelas dia, kawasan hutan lindung Gunung Balak Register 38 telah ada surat keputusan Gubernur Lampung tahun 2017. Namun sebagai anggota dewan terhormat seharusnya memberi contoh, tapi sebaliknya melakukan pengerusakan untuk kepentingan pribadi.
Terkait dengan kawasan hutan lindung Gunung Balak, Register 38, Lampung Timur dan pemberdayaan masyarakat setempat diketahui bahwa Gubernur Provinsi Lampung telah mengeluarkan surat keputusan Nomor G/55/V.23/HK/2017 tentangan pembentukan tim sosialisasi peraturan bidangan Kehutanan dan Inventarisir Kawasan Hutan Lindung Gunung Balak Register 38.
Dugaan pengerusakan hutan lindung register 38, di Desa Sidorejo, sesuai dengan UU RI NO. 41 Tahun 1999, Tentang Kehutanan. LSesuai UU Nomor 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Penampakan Kandang Kambing ‘Sultan’
Meski diprotes banyak pihak dan telah dilaporkan ke polisi terkait penebangan pohon sonokeling di areal register 38, Sekampung Udik, Kabupaten Lampung, ternyata kayu yang katanya dilindungi itu diduga sudah menjadi kandang kambing.
Kandang Kambing “Sultan” terlihat gagah menggunakan kayu sonokeling ditengah banyak pihak yang telah diproses hukum, karena dianggap melakukan penebangan lair dilahan register 38.
Diketahui Anggota DPRD Lampung Timur dari Fraksi NasDem secara resmi telah dilaporkan ke Polisi terkait aksinya melakukan penebangan pohon sonokeling diatas lahan register 38 di Sekampung Udik pada awal Juli lalu.
Pihak polisi hutan dari Dinas Kehutanan Provinsi Lampung pun telah hadir ke lokasi untuk meninjau langsung dan telah melaporkan langsung hasil temuan di lapangan. Namun aksi perambahan hutan lindung oleh anggota dewan Lampung Timur itu, belum ada kejelasan sampai sekarang.
Kekinian berdasarkan investigasi wawai news di lokasi, pohon sonokeling yang sebelumnya tergeletak setelah dilakukan penebangan dan didatangi langsung petugas polisi hutan, sudah diolah untuk jadi bahan kandang kambing.
Kandang Kambing Sultan terlihat bagus dan megah diduga terbuat dari kayu sonokeling hasil menebang di areal register 38, di Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur.***