Hukum & Kriminal

Tak Patut, Satpam di Lampung Tengah Malah Maling Motor Trail Dinas Teman Sendiri

×

Tak Patut, Satpam di Lampung Tengah Malah Maling Motor Trail Dinas Teman Sendiri

Sebarkan artikel ini
SP (28) Satpam yang bertugas di PTPN VII Bekri, diamankan polisi dalam kasus pencurian motor milik sesama Security, Kamis (15/2/2024) foto hms Polsek Gunung Sugih
SP (28) Satpam yang bertugas di PTPN VII Bekri, diamankan polisi dalam kasus pencurian motor milik sesama Security, Kamis (15/2/2024) foto hms Polsek Gunung Sugih

LAMPUNG TENGAH – Oknum Satpam pada salah satu perusahaan, di Lampung Tengah ditangkap polisi terkait pencurian motor dinas trail milik sesama satuan pengamanan alias security di lingkungan tempatnya bertugas.

Prilaku Satpam atau Security itu, tak patut ditiru, seharusnya jadi bagian pengamanan malah sebaliknya melakukan pencurian aset yang seharusnya diamankan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Pelaku pencurian tersebut diketahui berinisial SP (28) tercatat sebagai warga Kampung Sinar Banten, Kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah.

Ada pun modus pelaku masuk ke rumah dengan cara memecah kaca jendela, dan mencuri satu unit motor dinas Satpam yang diperkirakan bernilai Rp20 jutaan

BACA JUGA :  Direktur Salah Satu Telvisi Swasta Ditangkap Polisi

“Pelaku pencurian telah ditangkap berinsial SP. Pelau adalah warga Kampung Sinar Banten,” kata Wawan Budiharto, Kapolsek Gunung Sugih, Lampung Tengah Kamis, 15 Februari 2024.

Aksi kejahatan ini terjadi saat pelaku menyatroni Perum Staf PTPN 7 Bekri, milik Satpam bernama Tulus (42), pada Jumat, 9 Februari 2024 sekira pukul 07.15 WIB.

Pelaku membobol tempat tinggal korban lalu mencuri satu unit sepeda motor dinas merk Honda CRF dengan nopol BE 2317 ACQ.

“Pelaku masuk rumah dengan memecahkan kaca jendela. Kemudian, pelaku langsung menggasak satu unit sepeda motor yang berada didalam rumah, kerugian ditaksir mencapai Rp20 juta. Saat peristiwa itu, korban sedang keluar rumah, ketika sadar rumahnya kebobolan, korban melaporkan ke Polsek Gunung Sugih,” jelasnya.

BACA JUGA :  Oknum Guru TKK Terduga Pelecehan Seksual kepada Anak di Kota Bekasi Sudah Kabur

Setelah menerima laporan, pihak kepolisan langsung melakukan pemyelidikan terhadap peristiwa tersebut. Lalu mendapat informasi bahwa pelaku berada di sekitar perusahan.

Dari hasil ternyata pelaku juga merupakan Satpam yang bekerja di PTPN VII Bekri tersebut. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku dengan dibantu oleh petugas keamanan perusahan tersebut.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Gunung Sugih untuk penyelidikan lebih lanjut, sementara Polisi masih mencari barang bukti hasil curian pelaku.

Pelaku SP dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Hukuman penjara paling lama 7 tahun.***