BANDARLAMPUNG – Ike Edwin-dr. Zam Zanariah dipastikan gagal maju pemilihan wali kota (Pilwakot) Bandarlampung. Pasangan calon dari jalur independen ini tak memenuhi syarat 47.864 dukungan.
Berdasarkan rapat pleno terbuka Panitia Penyelengara Kecamatan (PPK) di 20 kecamatan se-kota Bandarlampung 36.001 dukungan Ike Edwin dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Dari total 45.222 dukungan perbaikan yang verifikasi faktual, hanya 9.221 dukungan perbaikan yang Memenuhi Syarat (MS).
Sebelumnya, ada 22.847 dukungan yang dinyatakan MS pada verifikasi faktual pertama.
Sehingga jika dijumlahkan hasilnya hanya 32.068, masih kurang 15.796 dukungan lagi untuk memenuhi batas minimal pencalonan yaitu 47.864
Komisioner KPU Bandalampung Fery Triatmojo mengatakan, pihaknya ikut memantau dan monitoring pleno terbuka tingkat kecamatan terhadap hasil verifikasi faktual data dukungan calon perseorangan.
Menurutnya, proses pleno berjalan dengan baik. Saat ini, belum ada tanggapan terkait adanya perubahan data.
Ia melanjutkan, dukungan yang dinyatakan TMS lantaran ppendukung tidak hadir saat verifikasi faktual yang dikumpulkan oleh LO.
“Dan tidak ada yang mendatangi kantor PPS sampai waktu terakhir verifikasi faktual,” ujarnya.
Fery melanjutkan, untuk kesimpulan akhir diputuskan pada rapat pleno tingkat kota.(RMOL)