WAWAINEWS.ID – Hetty Yurdani (43) Warga Kampung Sidojasa, Tanjungpinang Timur, Kepulauan Riau melapor ke Polres Kota Tanjung Pinang. Ia tak terima anaknya F (16) dituduh mencuri dan pukul oleh oknum diduga aparat saat di ruang Pelayanan Polres setempat.
Hetty mengaku bahwa sebelumnya putranya F dituduh mencuri Helm dan dibawa ke ruang Pelayanan SPKT Polres Tanjungpinang. Peristiwa dugaan tindakan kejahatan terhadap anak itu terjadi pada Selasa 25 Juli 2023 saat F diperiksa atas laporan dugaan pencurian Helm oleh terlapor.
Kepada ibunya F mengakui dipukul sebanyak dua kali. Mengetahui pengakuan anaknya Hetty Yurdani tidak terima karena Helm yang dituduhkan itu dibeli melalui media sosial yakni “Bursa Jual Beli”.
BACA JUGA : Laporan Dugaan Penggelapan Dana PIP di Tanggamus, Dianggap Kasus Kecil Dilempar ke Inspektorat Provinsi
Adapun kronolisnya berawal dari F dilaporkan oleh oknum diduga aparat tersebut telah mencuri satu unit Helm milik terlapor. Sehingga F dilakukan pemeriksaan oleh polisi.
Ketika F diperiksa polisi di ruang Pelayanan SPKT Polresta Tanjungpinang papar Hetty, aparat yang menuding anaknya mencuri helm itu memukul sebanyak dua kali ke bagian punggung sebelah kiri dan pinggang sebelah kanan.
“Anak saya (F) menceritakan bahwa dirinya dipukul oleh seseorang ketika diperiksa di ruang polisi karena dituduh mencuri Helm,” ujarnya.
BACA JUGA : Pemuda di Tanjung Pinang Aniaya Ayah Pacarnya Sampai Luka 3 Jahitan di Kepala
Kekinian Hetty Yurdani telah resmi melaporkan peristiwa tersebut kepada Polresta Tanjungpinang, Rabu 26 Juli 2023 dengan didampingi Kuasa Hukum F, Monic SH. Melalui Laporan Polisi Nomor : LP/B/128/VII/2023/SPKT/Polres Tanjung Pinang/Polda Kepulauan Riau.
Hetty Yurdarni meminta aparat kepolisian dapat melakukan penyelidikan dugaan tindakan kekerasan terhadap anaknya.
Tidak hanya kepada polisi, Hetty Yurdarni juga melaporkan dugaan pemukulan tersebut kepada UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Tanjungpinang.
BACA JUGA : Polres Tanjung Pinang Bekuk Pemilik Narkotika di Kampung Bulang
“Kita minta kepada UPTD PPA, agar tindak kejahatan terhadap anak di bawah umur ini terus dikawal ,” pinta Hetty.
Di lain pihak, Monic SH pun berencana akan membuat laporan kepada Polda Kepri dan Mabes Polri atas dugaan pembiaran pemukulan terhadap anak di bawah umur di ruang Pelayanan Polresta Tanjungpinang.
“Dugaan pemukulan terhadap anak di bawah umur diduga terjadi di ruang Pelayanan Polresta Tanjungpinang. Ini kan seolah-olah terjadi pembiaran oleh petugas saat F diperiksa,” ujarnya.***