BATAM – Amir (19) nekat menyayat leher anak bosnya berinisial FM (13) lantaran tak terima dipecat dari pekerjaannya sebagai karyawan warung makan ayam penyet di depan Hotel Lovina In, Kota Batam.
Pelaku sudah dua bulan ikut bekerja bersama orang tua FM (13) dan diperbolehkan tinggal disalah satu kamar rumah korban.
Namun, setelah dipecat, ia merasa tidak terima dan berniat melakukan penganiayaan terhadap anak dari bosnya.
Kapolsek Lubuk Baja AKP Satria Nanda, mengatakan bahwa kejadian tersebut berawal pada minggu (04/07/2021) sekira pukul 20:00 Wib, pelaku berada di komplek Penuin centre sedang sendirian dan pada saat itu terlintas untuk menganiaya korban.
“Motifnya sakit hati terhadap orang tua korban yang sudah memecat pelaku sebagai karyawan ayam penyet lamongan depan hotel lovina inn, penuin,”tegas Satria Nanda.
Pelaku berjalan kaki menuju ke rumah korban di perum Baloi Centre, sesampai di rumah korban pelaku masuk melalui jendela pintu belakang yang saat itu tidak di kunci.
Pelaku berhasil masuk kedalam rumah dengan mencongkel pintu dapur korban menggunakan obeng bunga yang terletak di meja kaca rumah korban.
Saat pelaku berhasil masuk kerumah korban inisial VM (13 thn), kemudian korban melihat keberadaan pelaku di dalam rumah pada saat itu Pelaku terkejut dan langsung mendekap mulut korban dengan tangan kiri dan Pelaku melihat ada pisau cutter yang berada dibawah kompor gas, Pelaku menyayat leher korban sebanyak 1 kali dengan pisau cutter.
Setelah itu Pelaku membenturkan kepala korban ke dinding dapur kemudian korban lari keluar rumah sambil berteriak, tiba- tiba datang kakak korban dari dalam kamar inisial F (16 Tahun) mencari korban, melihat kakak korban saat itu pelaku langsung mencekek leher kakak korban dan mendorong kakak korban ke dalam kamar, setelah itu Pelaku langsung melarikan diri dari TKP Perum. Baloi Center.
Barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1 buah pisau cutter warna biru, 1 helai baju motif warna warni, 1 helai singlet warna putih dengan bercak darah.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 80 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang – undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 351 ayat (2) K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara. Ungkap Kapolsek Lubuk Baja AKP Satria Nanda, SIK. (Wak Dar)