Scroll untuk baca artikel
Nasional

Takbiran dan Nyepi Berpotensi Bersamaan, Kemenag Terbitkan Aturan Khusus di Bali

×

Takbiran dan Nyepi Berpotensi Bersamaan, Kemenag Terbitkan Aturan Khusus di Bali

Sebarkan artikel ini
Pelaksanaan Salat Idufitri

WawaiNEWS.ID – Kementerian Agama Republik Indonesia menyiapkan panduan khusus jika malam takbiran Idulfitri 1447 Hijriah bertepatan dengan Hari Raya Nyepi yang diperkirakan jatuh pada 19 Maret 2026. Pedoman ini disusun melalui koordinasi dengan pemerintah daerah, tokoh agama, serta tokoh masyarakat di Bali untuk menjaga harmoni kehidupan beragama.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, mengatakan langkah tersebut diambil sebagai upaya memastikan kedua perayaan besar itu tetap dapat berjalan dengan saling menghormati jika waktunya memang bersamaan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Sejak awal kami telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta para tokoh agama di Bali. Prinsipnya, jika waktunya bersamaan, kedua perayaan tetap dapat dilaksanakan dengan penuh pengertian dan toleransi,” ujar Thobib di Jakarta, Minggu (8/3/2026).

Dalam panduan tersebut, umat Islam diperkenankan melaksanakan takbiran di masjid atau musala terdekat dengan berjalan kaki, tanpa menggunakan pengeras suara, tanpa petasan atau bunyi-bunyian, serta menggunakan penerangan secukupnya. Pelaksanaan takbiran dibatasi pada pukul 18.00 hingga 21.00 WITA.

Pengamanan kegiatan takbiran menjadi tanggung jawab pengurus masjid atau musala dengan tetap berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat. Sementara itu, unsur desa adat seperti pecalang, linmas, dan aparat desa turut dilibatkan untuk menjaga ketertiban selama berlangsungnya Nyepi maupun takbiran.

BACA JUGA :  Zona Kuning, Bupati Tanggamus Perbolehkan Salat Idul fitri Berjemaah

Panduan ini tertuang dalam Seruan Bersama yang ditandatangani oleh Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Bali Ida Pengelingsir Agung Putra Sukahet, Kepala Kanwil Kemenag Bali I Gusti Made Sunartha, Kapolda Bali Daniel Adityajaya, Danrem 163/Wira Satya Ida I Dewa Agung Hadisaputra, serta Gubernur Bali Wayan Koster.

Direktur Jenderal Bimas Hindu Kemenag, I Nengah Duija, menegaskan pedoman tersebut bersifat khusus dan hanya berlaku di Bali. Namun prinsipnya dapat menjadi referensi bagi daerah lain yang memiliki komunitas Hindu jika perayaan Idulfitri dan Nyepi bertepatan.

BACA JUGA :  Bareskrim Polri Hentikan Penyidikan Kasus 6 Laskar FPI

Kemenag juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang menyesatkan di media sosial. Beberapa konten viral disebut keliru karena menyebut aturan tersebut berlaku secara nasional.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi. Penyesuaian ini justru menunjukkan kedewasaan bangsa dalam menjaga toleransi dan hidup berdampingan,” kata Thobib.

Pemerintah berharap panduan ini menjadi contoh nyata bagaimana keragaman agama di Indonesia dapat dikelola melalui dialog, saling menghormati, dan kearifan lokal.***