LAMTENG – MA alias Toni (23) warga Gang Warit, Kampung Gunung Agung, Terusan Nunyai, Lampung Tengah, menyerahkan diri ke Polsek setempat. Ia diantar keluarganya pada Kamis (3/6/2021).
Sebelumnya anggota Polsek Trimurjo bersama Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Santoso melakukan penggerebekan di rumah Toni. Namun tidak membuahkan hasil karena pelaku tidak berada di rumah.
“Pengrebekan dirumah Pelaku Ma Als Toni tidak membuahkan Hasil dan hanya menyita barang milik korban Curat,”ujar Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Santoso, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Jumat (4/6/2021).
Adapun barang yang disita dari penggerebekan tersebut berupa satu unit Hp oppo A3S, satu unit Hp merk Brand code dan satu unit speaker aktiv merk Politro. Penggeledahan di rumah tersangka dilakukan pada Rabu (02/06/2021), sekira jam 20.00 WiB.
Namun demikian jelas Santoso, tim sebelum Kembali dari kediaman Pelaku lagi, telah menghimbau kepada keluarganya agar pelaku MA Als Toni Menyerahkan diri. Akhirnya diantar keluarganyapada hari Kamis (03/06/2021), sekira jam 16.00 WIB MA alias Toni menyerahkan diri.
“Alasan menyerahkan diri itu karena takut ditembak kalau tidak menyerahkan “ kata Pelaku.
Toni merupakan tersangka pelaku curat di rumah korban yang beralamat di RT 01 Rw 08 Kampung Gunung Batin Udik Kec Terusan Nunyai Lampung Tengah. Rumah korban tengah dilakukan renovasi sehingga pelaku MA Als Toni mengetehaui lokasi korban Suhendi berserta teman Pepen Suhendar dan Riansyah tempat menyimpan barangnya.
Kesempatan tersebut digunakan Pelaku MA Als Toni untuk mengambil barang Milik Korban Suhendi, Pepen Suhendar dan Riansyah berupa speaker aktiv merk politron warna hitam, 2 (dua) unit HP merk Oppo 3S warna ungu dan Nokia A15, warna hitam juga mengambil milik anak korban 2 (dua) unit HP Merk Xiaomi Redmi 4A dan Brancode serta 1 (satu) unit HP merk samsung J2 warna putih.
“Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (01/09/2020) sekira jam 04.00 WIB “ lanjutnya.
Setelah dilakukan Penyelidikan dan beberapa keterangan Saksi dapat disimpulkan bahwa Pelaku MA Als Toni setelah dilakukan Pengrebekan ditemukan barang bukti Milik Korban” Imbuhnya.
Guna Mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku Ma Als Toni kami jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan Ancaman Tujuh tahun Penjara, Pungkasnya. (SWP)










