BEKASI – Udara pagi di Desa Taman Rahayu semestinya membawa wangi tanah basah dan suara ayam yang menandai hari baru. Namun di Kampung Serang, aroma yang lebih dulu menyapa bukan dari bunga kenanga, melainkan dari tumpukan sampah setinggi rumah dua lantai.
Bau menyengat itu datang dari TPS liar seluas hampir tujuh hektaran, berdiri di antara pemukiman warga, rumah ibadah, dan area pemakaman keluarga.
Tempat itu berdampingan dengan TPST Bantargebang, jantung pengolahan sampah nasional. Namun, di sisi tembok resminya, muncul “bayangan” gunungan liar yang tumbuh tanpa izin, tanpa kendali, dan tanpa rasa malu.
Di papan jalan tertulis Desa Taman Rahayu. Kata “rahayu” berarti tenteram, damai, sejahtera. Tapi di sini, kedamaian digantikan oleh lalat dan air hitam yang merembes ke tanah.
Air lindi cairan hasil pembusukan sampah mengalir pelan melewati gang-gang kecil, menembus pagar rumah, bahkan menuju saluran air di Kelurahan Sumurbatu, Kota Bekasi.
“Air sumur kami berubah warna. Dulu bening, sekarang hitam dan berbau,” kata Kang Abel, pegiat lingkungan hidup dan Ketua Adam Hawa Siliwangi, yang sejak beberapa bulan terakhir mendampingi warga.
Jejak yang Berbau Uang
TPS liar itu bukan sekadar tumpukan sisa konsumsi. Di baliknya, ada ekonomi tak kasat mata yang berputar cepat.
Beberapa pengepul kecil menyewa lahan milik seseorang berinisial R, dengan biaya antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta per bulan. Mereka mempekerjakan para pemulung dari luar daerah yang tinggal di gubuk-gubuk seng di pinggir gunungan.
Dari situ, muncul perputaran uang yang tak sedikit. “Omzetnya bisa mencapai Rp500 juta hingga Rp1 miliar per bulan,” ungkap Abel menyebut sesuai laporan warga.
“Yang kaya bos-bosnya, yang menderita pemulung dan warga sekitar. Tidak ada keadilan ekologis di sini.”imbuh dia
Ironi ini menegaskan sebuah realitas getir: sampah di Indonesia bukan hanya masalah kebersihan, tapi juga bisnis dan sering kali, bisnis yang paling kotor justru yang paling menguntungkan.
Pada pertengahan Mei 2025, petugas dari Gakkum KLHK sempat datang ke lokasi. Mereka mengambil sampel air dan meminta keterangan pengelola. Namun setelah itu, tak ada kabar lebih lanjut.
“Seolah hanya formalitas. Setelah itu senyap, bahkan TPS liar makin luas,” ujar Abel.
Padahal, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas mengancam pelaku pembuangan sampah ilegal dengan hukuman penjara hingga lima tahun dan denda Rp5 miliar.
Namun di Kampung Serang, yang lebih terasa bukan penegakan hukum, melainkan keheningan hukum.
Warga Bicara Soal Martabat
Bagi warga Kampung Serang, perlawanan terhadap sampah bukan hanya soal kebersihan tapi soal martabat.
Mereka mengajukan permohonan resmi kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar meninjau langsung lokasi, menutup TPS liar, dan menata kembali lingkungan mereka.
“Kami ingin hidup layak, menghirup udara yang tidak busuk, beribadah tanpa terganggu bau sampah,” kata seorang warga perempuan yang rumahnya hanya berjarak belasan meter dari musholla Al-Hidayah.
Kang Abel menegaskan komitmennya untuk terus mengawal aspirasi masyarakat, bahwa nama Taman Rahayu seharusnya mencerminkan ketenangan dan keindahan, bukan menjadi taman sampah yang merusak pandangan.
“Kalau pemerintah tak turun tangan, kita sedang membiarkan warga hidup di tengah absurditas ekologis.”jelasnya.
Menunggu Tangan yang Peduli
Warga masih menunggu langkah nyata dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang dikenal vokal dalam isu lingkungan, serta Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, yang sempat dijadwalkan meninjau lokasi namun belum datang hingga kini.
Sementara itu, gunungan sampah terus tumbuh, dan bau lindi menjadi semacam pengingat bahwa waktu di sini berjalan lebih cepat daripada aksi birokrasi.
Kampung Serang adalah potret kecil dari paradoks besar negeri ini. Di satu sisi, Indonesia tengah mendorong ekonomi hijau dan transisi energi. Di sisi lain, tumpukan sampah terus membesar, dan penegakan hukum terhadap pencemaran berjalan lambat.
Seolah bumi diminta untuk menanggung beban dari gaya hidup yang kita sebut “modern”.
Bekasi, seperti banyak kota lain, menanggung akibat dari konsumsi kota besar di sekitarnya. Sampah dari Jakarta dan sekitarnya menempuh perjalanan puluhan kilometer hanya untuk berakhir di sini di tengah desa yang tak pernah meminta menjadi halaman belakang metropolitan. ***













