Opini

Tambang Ilegal di Wilayah Kampung Kelahiran Mantan Wakil Gubernur Lampung yang Terbiarkan?

×

Tambang Ilegal di Wilayah Kampung Kelahiran Mantan Wakil Gubernur Lampung yang Terbiarkan?

Sebarkan artikel ini
Kondisi Tambang Ilegal di Desa Marga Batin, Kecamatan Waway Karya yang terbiarkan tanpa ada tindakan - foto Jali

LAMPUNG TIMUR – MIRIS, Tambang pasir ilegal di wilayah Kecamatan Waway Karya tempat kelahiran mantan Wakil Gubernur Lampung, bertahun-tahun terbiarkan tanpa tersentuh hukum meskipun diprotes dan diberitakan berbagai media lokal setempat.

Hal itu menimbulkan spekulasi praduga negatif baik kepada aparatur pemerintah atau aparat penegah hukum (APH), dengan bebaskan aktivitas terlarang di kawasan tempat mantan orang nomor 2 di Lampung itu dibesarkan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dari tahun ke tahun tidak ada perubahan, berkali-kali diberitakan terkait tambang ilegal, namun aktivitas ilegal di wilayah kelahiran Ketua DPW PKB Lampung tersebut, terbiarkan meski banyak protes. Pelaku penambangan ilegal seperti tidak tersentuh hukum.

Bekas galian pasir secara ilegal itu pun terlihat seperti danau, kubangan yang membahayakan menjadi ranjau sewaktu-waktu bisa saja menelan korban jiwa, akibat tidak ada pemulihan setelah dilakukan galian secara liar.

BACA JUGA :  DUH.. Polisi Angkut Pelaku Tambang Ilegal dan Mesin Penyedot Pasir di Galang Batang

Ulasan Wawai News terkait aktivitas tambang ilegal wilayah kampung mantan Bupati Lampung Timur, dari tahun ke tahun terus menghiasi pemberitaan di wilayah berjuluk Bumi Tuah Bepadan. Ironisnya, tidak ada tindakan apapun.

Kenyataan aktivitas tambang ilegal terus berjalan, berpindah dari desa ke desa, pemerintah dan APH seolah kalah melawan para pelaku tambang liar. Hingga menimbulkan dugaan sengaja dilakukan pembiaran.

Terakhir, alih-alih Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bisa melakukan tindakan tegas, atas pemberitaan media ini, terkait tambang ilegal di Desa Marga Batin, ternyata hanya sebatas formalitas melakukan kunjungan kerja.

Dalihnya, bikin geli, berangkat seorang diri atas nama DLH Lampung Timur, untuk melihat kondisi di lapangan terkait aktivitas tambang pasir liar yang sudah lima tahun lebih beroperasi di Desa Marga Batin.

BACA JUGA :  Kenapa Harus UU Anti Dinasti?

Hotman berdalih hadir ke Waway Karya, untuk mengumpulkan informasi aktivitas tambang ilegal yang terjadi cukup lama. Pertanyaan selama ini DLH Lampung Timur itu kemana?

Begitu pun anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur asal pemilihan Waway Karya, fungsi pengawasannya seolah mandul. Diam membisu meskipun kerusakan lingkungan terjadi di wilayah tempat tinggalnya oleh tangan perambah yang mencari keuntungan pribadi.

Patah tumbuh hilang berganti, begitu lah gambaran maraknya aktivitas tambang pasir ilegal di wilayah Waway Karya. Dari Desa pindah ke Desa lain, dua anggota dewan Kabupaten Lampung Timur yang diketahui berdomisili di wilayah Waway Karya diduga diam membisu seolah mengamini aktivitas liar tersebut.

Berita dokumen Wawai News terkait aktivitas tambang ilegal di wilayah Waway Karya sejak 2021 hampir merata disetiap desa dari desa Jembrana, Tanjungwangi di aliran DAS Way Bekarang terjadi penyedotan pasir. Tapi tidak pernah ada sampai ke ranah hukum.

BACA JUGA :  Pilihan Tidak Netral Jokowi, Itu Bentuk Kecemasan Diri Sulit Disembunyikan

Begitu pun tambang ilegal di Desa Mekarjaya pada tahun 2023, yang disebut kucing-kucingan, tidak jelas tindakan kepada pelaku seperti apa. Hal itu sepertinya membuat para penjahat lingkungan tersebut merajalela karena tidak adanya ketegasan.

Untuk diketahui aktivitas Tambang Pasir ilegal di Desa Marga Batin meskipun telah diberitakan sebelumnya, tidak ada perubahan tetap melakukan aktivitas penggalian pasir hingga hari ini.

“Ga mempan mas, orang ga pernah ada tindakan apapun dari Pemerintah atau dari Aparat Penegak Hukum terkait aktivitas Tambang Pasir di Waway Karya ini. Maka penambang ilegal itu biasa saja, mau diberitakan berkali-kali, mereka sudah tahu, ga ngaruh apapun,”tegas warga setempat dikonfirmasi Wawai News.***