Scroll untuk baca artikel
Opini

Tambang, Ormas dan Pasal 33 UUD 1945

×

Tambang, Ormas dan Pasal 33 UUD 1945

Sebarkan artikel ini

Pasal 33 ayat (3) : Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Tambang termasuk dalam ketentuan pasal ini. Makna “dikuasai oleh negara” tidak diaplikasikan sebagaimana konsep etatisme. Seluruh aktivitas ekonomi diselenggarakan institusi negara. Melainkan “dikuasai”melalui peraturan. Oleh karena itu swasta nasional maupun asing bisa mengelola tambang. Penguasaan melalui pengaturan untuk memastikan pemanfaatan sebesar-besarnya untuk rakyat.

Ketentuan Pasal 33 ayat (4) menyatakan: Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Sedangkan pasal 33 ayat (1): Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Prateknya kemudian, penyangga perekonomian nasional dilakukan tiga kekuatan. Pertama, swasta. Mulai UMKM hingga korporasi besar. Baik Swasta Nasional hingga asing. Esensi korporasi merupakan kepemilikan usaha oleh perongan kuat melalui saham.

BACA JUGA :  Langkah Ubedilah Badrun Membangun Moral Bangsa

Kedua, BUMN. Merupakan institusi perekonomian milik negara. Bukan milik perorangan. Ketiga, Koperasi. Sebagai amanat pasal 33 ayat (1). Merupakan kepemilikan bersama himpunan sejumlah masyarakat.

Pemberian konsesi tambang kepada ormas keagamaan dengan keanggotaan besar, sama artinya memberikan pengelolaan tambang kepada koperasi. Keuntungannya tidak dinikmati segelintir orang sebagaimana korporasi besar. Melainkan dinikmati keseluruhan anggota ormas itu. Maka pemberian konsesi tambang untuk ormas sebenarnya sejalan pasal 33 ayat (3) dan pasal 33 ayat (1) UUD 1945. Fromat pengelolaan tambang yang lebih mendekati ideal sesuai konsep dua ayat dalam pasal itu.

NU dan Muhammadiyah bukan saja memiliki keanggotaan besar. Ratusan juta orang. Melainkan ia merupakan pewaris sah nasionalisme Indonesia. Merupakan pembentuk Indonesia berdasarkan proklamasi 17 Agustus 1945.

BACA JUGA :  Neraka Republik

Keuntungan tambang bisa dimanfaatkan kedua ormas itu untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Melalui transformasi kualitas SDM, transformasi ketangguhan ekonomi, maupun untuk membangun ketahanan mental spiritual anggotanya. Dengan sendirinya memberi kemanfaatan bagi rakyat Indonesia. Karena luasan keanggotaan kedua ormas itu. Peran itu diperlukan untuk mewujudkan Indonesia emas 2045. Pada 1 Abad usia kemerdekaannya.

Berbeda ketika dikelola oleh korporasi besar. Keuntungan hanya dinikmati segelintir orang kaya. Hal itu membuat gini-ratio kaya-miskin semakin melebar.

NU dan Muhammadiyah juga diperlukan sebagai agen terwujudnya peran serta Indonesia dalam terciptanya perdamaian dunia yang adil dan abadi. Melalui peran Islam yang rahmatan lil alamin. Upaya terbaik dalam mewujudkan peran itu tiada lain melalui pendidikan.

NU dan Muhammadiyah perlu mendirikan sebanyak mungkin lembaga-lembaga pendidikan keagamaan. Bukan saja di dalam negeri. Akan tetapi juga di luar negeri. Baik di kawasan Asia Tenggara. Maupun di negara-negara maju dan kawasan lainnya.

BACA JUGA :  Kasus Pagar Laut: Kenapa Angkatan Laut?

Upaya itu bukan saja bermakna kontribusi dalam fasilitasi pendidikan masyarakat muslim internasional. Melainkan juga sebagai jembatan pemersatu bagi masyarakat internasional. Melalui saling pemahaman antar elemen penyangga peradaban. Agar benturan antara masyarakat muslim dan di luarnya bisa dihindari. Melalui pemahaman ke Islaman secara benar.

Peran internasional NU dan Muhammadiyah akan mendukung misi Indonesia menjalankan tugasnya mewujudkan perdamaian dunia. Terutama dalam memintal kebersamaan antar komunitas muslim internasional. Sekaligus ujung tombak komunikasi dengan masyarakat di luarnya.

Terobosan hukum itu, pengelolaan tambang oleh ormas, perlu dirayakan. Tidak harus selalu dicurigai. Soal meminimalisasi kerusakan lungkungan, biarlah kedua ormas itu ikut memikirkannya.

ARS (rohmanfth@gmail.com), Jaksel, 28-06-2024

Foto: Proses evakuasi pendaki Brasil yang jatuh di Gunung Rinjani, (foto_net)
Opini

Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi WAWAINEWS.ID – Rinjani…