Melalui surat tersebut Camat Waway Karya sudah jelas meminta kepada pengusaha tambang pasir untuk menghentikan segala aktivitas penambangan pasir ilegal di daerah DAS Way Bekarang. Apabila tidak diindahkan maka akan menyerahkan sepenuhnya kepda APH untuk melakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku.
BACA JUGA : Jangan Kalah Lawan Mafia Tambang di Waway Karya, BPAN: Camat Tak Boleh Ada Tebang Pilih
Namun sayangnya sampai sekarang aktivitas tetap berjalan tidak ada tindakan tegas apapun baik dari aparat penegak hukum atau pemerintah daerah terkait aktivitas tambang ilegal di Desa Tanjungwangi yang masih terjadi sampai kemarin 12 Mei 2023.***