LAMPUNG TIMUR – Tambang sedot pasir liar di Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur terus merajalela, ironisnya tak tersentuh hukum. Padahal dampak lingkungan akibat tambang ilegal tanpa perhitungan tersebut jelas merugikan.
Lebih ironis lagi, saat LSM BPAN ke lokasi tambang liar di Way Bekarang, Desa Tanjungwangi untuk menegus bahwa hal tersebut dilarang dan telah ada imbauan polisi dan kecamatan, tapi para pelaku aktivitas di lokasi malah menantang seolah tidak takut dengan dengan APH atau Kapolsek Waway Karya.
Diketahui setelah ditemukan adanya penambangan pasir liar di Desa Sidorahayu yang dikendalikan oleh Kades Summberejo, ternyata aktivitas serupa juga terjadi di Desa Tanjungwangi Waway Karya.
Terlihat aktivitas tambang liar di Desa Tanjungwangi, para pelaku nekat menyedot pasir dari kali alam Way Bekarang menggunakan pipa panjang untuk langsung ke mobil.
Dampak aktivitas tambang pasir liar ini jelas merusak alur Way Bekarang terjadi pendangkalan alur dan daerah aliran sungai terlihat rusak parah.
Hal itu bukan baru, sudah berulang-ulang dilakukan para pelaku tambang liar di Way Bekarang, Desa Tanjungwangi tersebut. Meski demikian tidak ada tindakan hukum untuk memberikan efek jera, seolah adanya pembiaran.
Camat Waway Karya Samsul Bahri dikonfirmasi terkait aktivitas tambang pasir liar di wilayahnya mengaku bahwa telah berkali-kali memberi teguran melalui imbauan resmi kepada para pelaku tambang liar tersebut.
“Kami sudah mengimbau secara resmi agar tidak melakukan aktivitas tambang liar,”ujar Camat Waway Karya dikonfirmasi Wawai News, Senin 12 Mei 2025.
Ditegur Malah Nantang Kapolsek
Melalui video dikirim oleh Medi Mulia Ketua LAN BPAN Lampung, saat melakukan teguran langsung di lokasi aktivitas tambang pasir liar di Way Bekarang tersebut pelaku penambang dilapangan malah menantang Kapolsek untuk ditangkap.
“Luar biasa, para pelaku saat kami datang ke lokasi menanyakan terkait aktivitas tambang liar dan mengeluarkan surat teguran dari pihak kecamatan dan Polsek, para pelaku tambang pasir liar di Way Bekarang desa Tanjungwangi malah menantang Kapolsek. Mereka mengaku tidak takut,”ujar Medi heran.
Kondisi tersebut jelas, Medi akibat tidak adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum di wilayah setempat. Selama ini jelasnya, APH hanya memberi teguran, pasang police line, tapi alat dan para pelaku tidak pernah diproses hukum.
“Wajar mereka tidak takut meskipun aktivitas bertentangan dengan aturan, tetap gas terus karena para pelaku tambang liar itu, tau tidak akan ada sanksi apa pun kepada mereka, paling di police line tempatnya, nanti buka lagi setelah suasana tenang, apa lagi pelaku tidak tersentuh hukum,”tegas Medi.
Untuk itu Medi berharap Kapolsek Waway Karya lebih tegas, tidak hanya memberi teguran lisan, police line seperti yang telah dilaksanakan. Setelah itu tidak jelas tindaklanjutnya.
Sementara itu, di konfirmasi terpisah Kapolsek Waway Karya melalui saluran WhatsApp belum ada respon terkait adanya aktivitas tambang pasir ilegal di wilayahnya yang merajalela, tanpa tersentuh hukum.***