Scroll untuk baca artikel
Lintas Daerah

Tambang Rakyat Dabo Singkep: Negeri Timah yang Kini Tinggal “Janji Manis” Izin

×

Tambang Rakyat Dabo Singkep: Negeri Timah yang Kini Tinggal “Janji Manis” Izin

Sebarkan artikel ini
Ketua SAPMA PP Lingga, Muhammad Ilham
Ketua SAPMA PP Lingga, Muhammad Ilham. (Foto : Ist)

LINGGA — Dabo Singkep dulu pernah berjaya. Dari tahun 1812 sampai 1992, tanahnya melahirkan timah lebih banyak daripada cerita sinetron Indonesia. Namun, kejayaan itu kini tinggal mitos yang diwariskan dari kakek ke cucu. Yang tersisa hanyalah lubang-lubang bekas tambang dan rakyat kecil yang masih menggali rezeki dengan cangkul di tangan, sambil menggenggam rasa was-was akan jeratan hukum.

Sayangnya, tambang rakyat di Dabo Singkep hari ini masih berstatus ilegal. Mirip pacaran tanpa restu orang tua: jalan terus, tapi penuh risiko. Bedanya, yang ini bukan sekadar omelan mertua, melainkan ancaman hukum.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Ketua Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP) Lingga, Muhammad Ilham, geram dengan lambannya pemerintah mengurus peralihan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) ke Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

“Kalau ini terus dibiarkan, rakyat yang jadi korban. Menambang itu mata pencaharian turun-temurun. Pemerintah dari daerah sampai pusat jangan cuma lihai bikin seminar, tapi nol soal legalisasi izin,” sentil Ilham, Senin (16/9/2025).

Ilham menegaskan, rakyat sudah terlalu lama hidup di ruang abu-abu. Banyak penambang terpaksa berhenti karena takut masalah hukum, padahal dapur keluarga tetap butuh asap.

“Proses berlarut-larut ini hanya bikin rakyat makin stres. Masyarakat butuh kepastian: kapan izin keluar, bukan sekadar pidato,” tambahnya.

Ironisnya, pekan lalu Bupati Lingga dalam sebuah dialog publik hanya memberi jawaban klise: proses masih berjalan. Pernyataan itu terdengar bak notifikasi aplikasi pinjaman online, datang terus, tapi isinya bikin cemas.

Ilham pun menyindir, “Kalau pemerintah bisa cepat bikin izin tambang untuk investor besar, kenapa izin tambang rakyat seperti mengurus KTP elektronik yang hilang tiga kali? Selalu jawabannya: masih proses.”

Kini, rakyat Lingga masih menggali tanah dengan status “penambang haram”, sementara izin yang dijanjikan entah nyasar di meja birokrasi siapa.

Pertanyaan publik sederhana: apakah pemerintah serius mengurus tambang rakyat, atau hanya pandai meresmikan prasasti tanpa isi? ***

SHARE DISINI!