Dugaan malapraktik ini dijelaskan Kuasa Hukum Ahmad Fidyani SH, pertama, ketidakhadiran dokter penanggungjawab, semenjak awal masuk hingga anak lahir. Dengan kondisi si ibu melahirkan yang berat, seharusnya dokter hadir dan mengambil tindakan lanjut seperti operasi.
Kedua, si bayi dikeluarkan secara paksa, dengan ditarik bagian kepalanya oleh dua orang bidan atau perawat, dengan ditarik dengan posisi lurus, bukan arah bawah sesuai penanganan kelahiran bayi. Dan inilah diduga menyebabkan anak bayi ini lahir cacat.
BACA JUGA: Sosok Mayat di Dalam Rumah Gegerkan Warga Sukoharjo
“Dan saat orang tua bayi ini dipanggil dokter ortopedi, dikatakan kemungkinan bayi mengalami erby palsy. Kita pelajari, erby palsy ini salah satu kemungkinannya kelalaian atau kesalahan dalam proses persalinan. Dan masih banyak keluhan lain yang nanti kita dalami lebih jauh untuk melengkapi berkas pelaporan secara hukum,” terang Ahmad Fidyani.
Alibi yang memperkuat dugaan malapraktik, dikatakan Ahmad Fidyani, bahwa berdasarkan 6 kali USG, kondisi bayi dalam kandungan dalam keadaan sehat dan normal. Bahkan, USG terakhir, di tanggal 3 Mei, atau dua hari jelang kelahiran, kondisi si bayi dalam kandungan masih dalam keadaan baik, tidak ada terlihat cacat satupun.
Termasuk pula, dalam proses persalinan sampai dilakukan penambahan darah sebanyak dua kantong. Dikarenakan proses persalinan yang diduga dipaksakan normal, mengalami keluar darah cukup banyak.
BACA JUGA: Puluhan Bidan di Bekasi Ikuti Seminar Teknik Hynobirthing
Dikonfirmasi wartawan via telpon, Senin 8 Mei 2023 sore, Iqbal, ungsional Humas RSUD Raja Ahmad Tabib membenarkan telah terjadi pelaporan keluhan pasien oleh keluarga dan kuasa hukum pada Senin 8 Mei 2023 pagi.
Dikatakan Iqbal, bahwa telah dilakukan rapat awal menyikapi laporan keluhan tersebut dengan memberi pernyataan awal bahwa tidak ada ditemukan tindakan malapraktik seperti yang dituduhkan.
“Kami sudah menaikkan keluhan ini ke manajemen dan tahap awal dinyatakan sesuai prosedur. Tapi dugaan malapraktek dirapat awal tadi belum ditemukan. Tapi kami akan bahas dan kaji lebih mendalam lagi dan memanggil pihak keluarga. Untuk sementara itu dulu informasi yang bisa saya berikan mewakili manajemen,” ujar Iqbal.
BACA JUGA: Pemkot Bekasi, Beri Jaminan Ibu Melahirkan Gratis
Hingga sore Senin 8 Mei 2023 , bayi tersebut masih dirawat di RSUP Raja Ahmad Tabib. Walau pihak rumah sakit sudah memperbolehkan pulang, tapi pihak keluarga masih tetap bertahan sampai ada kejelasan pertanggungjawaban rumah sakit.***









