Scroll untuk baca artikel
Lintas Daerah

Tanggapan ASDP Terkait Keluhan Pungutan Fasilitas Kapal Penyeberangan Merak-Bakauheni

×

Tanggapan ASDP Terkait Keluhan Pungutan Fasilitas Kapal Penyeberangan Merak-Bakauheni

Sebarkan artikel ini

CILEGON – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) angkat bicara terkait adanya komplain penumpang kapal Merak-Bakauheni mengeluhkan adanya pungutan biaya untuk penggunaan fasilitas seperti matras dan bantal di atas kapal.

Menanggapi hal ini, pihak ASDP menegaskan bahwa setiap operator kapal memiliki ketentuan dan Standar Pelayanan Minimum (SPM) masing-masing.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Hal tersebut ditegaskan Corporate Secretary ASDP Shelvy Arifin menanggapi, insiden yang menyebabkan ketidaknyamanan bagi penumpang kapal Merak tersebut dengan menegaskan itu merupakan tanggung jawab dari operator kapal swasta.

Ia menegaskan bahwa seluruh kapal milik ASDP yang dioperasikan selama masa arus mudik tidak memungut biaya tambahan atas fasilitas yang disediakan.

BACA JUGA :  Selama Nataru 2022, Penyebrangan Bakauheni-Merak Dipastikan Tetap Lancar

Menurut Shelvy operator kapal memiliki ketentuan dan SPM masing-masing. Pengawasannya menjadi tanggung jawab operator itu sendiri. Untuk kapal milik ASDP, tegasnya semua fasilitas yang diberikan kepada pengguna jasa bersifat gratis.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya penumpang kapal Merak, agar mereka dapat menikmati perjalanan yang aman, nyaman, dan selamat,”ujarnya.

Terkait adanya keluhan atas layanan berbayar di kapal yang bukan milik ASDP, pihak perusahaan menyatakan akan segera menindaklanjuti dengan memanggil operator kapal terkait.

“Jika ditemukan keluhan atau komplain mengenai pungutan fasilitas di kapal, kami akan segera menyampaikan hal tersebut kepada operator yang bersangkutan, sesuai dengan tanggung jawab dan kewenangannya,” tambah Shelvy.

BACA JUGA :  Hasil Sementara Data Real Count Pilkada Lingga: Nizar-Novrizal Unggul 63,95 Persen

Informasi dihimpun di lapangan setelah pemberitaan mengenai fasilitas berbayar tersebut mencuat, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten selaku regulator Pelabuhan Merak langsung bergerak cepat untuk menelusuri kapal dan operator yang diduga melakukan pungutan biaya tambahan.

Dengan adanya langkah cepat dari pihak berwenang dan komitmen ASDP dalam menjamin pelayanan, diharapkan penumpang kapal Merak ke depannya dapat menikmati perjalanan yang lebih baik tanpa kekhawatiran terhadap pungutan biaya yang tidak semestinya.***