WAWAINEWS.ID – ED (34) alias Son sopir truk ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus karena membawa sabu di Kecamatan Pugung, pada Minggu (10/9).
Dari tangan Son, Polisi berhasil mengamankan belasan plastik sisa paket sabu saat penggeledahan di rumahnya yang berada di Pekon Banjar Agung.
BACA JUGA: Polisi Bekuk Empat Tersangka Penyalahguna Sabu di Tanggamus, Satu Orang Status PNS
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, AKP Deddy Wahyudi, menjelaskan, ED alias SO ditangkap saat berada di rumahnya.
“Tersangka ditangkap tanpa perlawanan sekitar pukul 00.30 WIB,” kata AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra.
Tersangka diamankan berikut barang bukti berupa 19 plastik klip bekas pakai sabu dengan berat bruto 0,45 gram, pipa kaca/pirek bekas pakai, bungkus rokok, 3 pipet, 2 sumbu, korek api gas dan handphone.
BACA JUGA: Empat Pelaku Peredaran Sabu di Tanggamus Digulung Polisi, Dua Orangnya Perempuan
“Barang bukti tersebut ditemukan saat penggeledahan di rumahnya,” ungkapnya, Selasa 12 September 2023.
Dijelaskan Kasat, penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat bahwa di kediamannya sering dilakukan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.