Atas informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan setelah dipastikan benar, selanjutnya dilakukan upaya paksa penangkapan terhadapnya.
“Tersangka tidak berkutik setelah kami menemukan barang bukti yang disembunyikan tersangka di dalam bungkus rokok,” jelasnya.
BACA JUGA: Jaringan Pengedar Sabu di Tanggamus, Diciduk Polisi
Ditambahkan Kasat, bahwa rumah tersangka sudah dipantau sejak lama diduga sering dipakai nyabu dan peredaran Narkotika.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.
BACA JUGA: Polisi, Amankan IRT Diduga Pengedar Sabu di Tanggamus
Sementara itu, berdasarkan keterangan ED alias Son bahwa ia mendapatkan barang haram tersebut dari seorang rekannya dan pakai Narkoba sudah lama.
“Makenya sudah lama, kalo barangnya beli ke teman saya,” kata ED sebelum dijebloskan ke sel tahanan. (*)











