Scroll untuk baca artikel
Nasional

Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Bakal Ada Penyesuai Tarif

×

Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Bakal Ada Penyesuai Tarif

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Penerapan penyesuaian tarif tol dalam kota di Jakarta dalam waktu akan diberlakukan. Bagi kalin tentunya diingatkan agar menambah saldo elektronik agar tidak membuat kemacetan di pintu tol.

Ada pun penyesuaian tarif akan diberlakukan pada tol dalam kota Cawang-Pluit. Ada dua ruas yang akan mengalami penyesuaian, antara lain Tol Cawang Tanjung Priok-Ancol Timur-Pluit dan Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Sesuai info dilansir @jasamargametropolitan 8 September 2024 penerapan penyesuaian tarif akan diberlakukan untuk Ruas Tol Dalam Kota, sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No. 2130/KPTS/M/2024.

Penyesuaian tarif tol ini merupakan penyesuaian tarif reguler dan telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang(UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

BACA JUGA :  Tarif Tol Trans Sumatera Mulai Diberlakukan, Begini Tarifnya

Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Di sisi lain, tidak dirincikan berapa besaran kenaikan tarif dan kapan penyesuaian itu akan dilakukan. Selaras dengan rencana itu, pihaknya mengimbau kepada pengguna jalan untuk menyiapkan saldo elektronik sebelum berkendara.

“Jadi, kalian jangan lupa untuk memastikan saldo uang elektronik sebelum berkendara ya,” tutupnya.

Sebagai informasi, tarif Tol Dalam Kota terakhir kali mengalami penyesuaian pada Februari 2022 silam. Sejak saat itu hingga saat ini, tarif yang berlaku di ruas Tol Dalam Kota Jakarta adalah sebagai berikut:

BACA JUGA :  Pemilu 2024, Mantan Mentri Era SBY Sebut MK bakal Setujui Sistem Proporsional Tertutup
  • Golongan I: Rp10.500
  • Golongan II dan III: Rp15.500
  • Golongan IV dan V: Rp17.500