JAKARTA – Hutama Karya yang mengelola tol Trans Sumatera berencana akan melakukan penyesuaian tarif tol pada 2024. Kenaikan tarif tol akan terjadi pada 4 ruas tol Trans Sumatera.
Keempat tol itu meliputi Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang- Kayu Agung, Tol Palembang- Indralaya, Tol Pekanbaru-Dumai dan Tol Sigli-Banda Aceh.
“Secara kualitas, ruas-ruas tersebut sudah memenuhi syarat untuk dilakukan penyesuaian tarif,”ungkap Tjahjo Purnomo Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, pada Jumat 12 Januari 2024.
Diharapkan lanjutnya, penyesuai tarif tersebut mendapatkan perizinan mengingat penyesuaian tarif itu cukup krusial untuk menjaga kelangsungan jalan tol dan menciptakan iklim investasi jalan tol yang kondusif.
“Sehingga kami berharap dapat terlaksana sesuai target,” kata Tjahjo.
Dikatakan bahwa berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan memastikan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di jalan tol yang dikelola.
Menurutnya, sebelum jalan tol diizinkan untuk dilakukan penyesuaian tarif, dilakukan penilaian dan pengujian terlebih dahulu.
“Selain itu, pada saat pelaksanaannya juga masih harus melihat kondisi dan situasi terkini, jika ada special case seperti sebelumnya ada pandemi, penyesuaian tarif juga harus ditunda terlebih dahulu,” kata Tjahjo.
Beberapa ruas-ruas yang baru yang dioperasikan pda 2023 oleh Hutama Karya, seperti Tol Sigli-Banda Aceh Seksi 5 dan 6 (Blang Bintang-Baitussalam), Tol Binjai-Langsa Seksi 2 (Stabat-Kuala Bingai), Tol Indralaya-Prabumulih dan Tol Indrapura-Lima Puluh juga masih dioperasikan tanpa tarif atau belum berbayar.
Rengan ruas yang paling lama beroperasi tanpa tarif saat ini yaitu Tol Sibanceh Seksi 5 dan 6 sejak bulan Juni 2023 atau telah lebih dari 7 bulan dioperasikan tanpa tarif.
“Harapannya dapat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dimana selama beroperasi tanpa tarif, operasional maupun pemeliharaan jalan tol tetap berjalan meskipun masih belum mendapatkan profit dan untuk pendanaannya masih dari internal perusahaan. Semoga SK Penetapan Golongan Tarif Kendaraan dapat segera dikeluarkan dan tarifnya dapat segera berlaku,” kata Tjahjo.
Sementara pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengatakan penyesuaian tarif ini memang sudah seharusnya dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan pasal 48 ayat (3) dan (4) Undang-Undang (UU) No 2/2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No 38/2004 tentang Jalan.
Utamanya pada Tol yang belum pernah dilakukan penyesuaian tarif seperti Tol Terbanggi Besar-Kayu Agung dan Tol Pekanbaru – Dumai.
“Sebenarnya memang penyesuaian tarif ini merupakan hak dari Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) mengingat harga inflasi yang berdampak pada kenaikan harga-harga dari tahun ke tahun juga pastinya mempengaruhi harga maintenance dari jalan tol, sehingga kenaikan 2 tahun sekali nampaknya dirasa cukup.”
“Terlebih lagi, penyesuaian tarif juga merupakan perjanjian pemerintah dengan investor untuk melihat nilai keekonomian jalan tol tersebut,” kata Agus Pambagio.***