Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Tebang Pohon Bayur di Lahan Register, Sembilan Warga Desa Wana Ditangkap Polisi

×

Tebang Pohon Bayur di Lahan Register, Sembilan Warga Desa Wana Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

LAMTIM – Lagi, perambah kayu di hutan milik negara tepatnya di kawasan register 38 Gunung Balak, Kabupaten Lampung Timur tertangkap. Kali ini, sembilan pelaku diamankan Polisi dari Polsek Marga Sekampung, saat melakukan penebangan, pada Kamis (29/7/2021).

Kesembilan pelaku tersebut merupakan warga warga Desa Wana, Kecamatan Melinting. Mereka adalah Sumarna (25), Bustomi (29), Sumarno (25), M Fajri (22), Rohman (44), Misja (44), Herudin (44), Supron (27), dan Roni (43) warga Desa Wana, Melinting.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kapolsek Margasekampung Ipda Joko Setiawan mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat menyebutkan di tempat kejadian perkara ada kegiatan penebangan hutan lindung.

“Kami menggerebek mereka sedang menebang pohon bayur di hutan Register 38 Gunungbalak. Kemudian kami angkut sembilan pelaku berikut semua barang buktinya,” kata Joko, Jumat (30/7/2021).

Dikatakan turut diamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, tiga unit gergaji mesin, dua tali, empat buah kayu balok berukuran 1 meter, enam jeriken berisi bahan bakar minyak, serta 161 kayu bayur dalam bentuk balok kaleng.

“Sembilan pelaku sudah diamankan di Polres Lamtim, sedangkan barang bukti masih dititipkan di Mapolsek Margasekampung,” jelasnya.

Kapolsek menjelaskan, kesembilan pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) huruf b juntco pasal 12 huruf b undang undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan perusakan hutan.

“Untuk proses penyelidikan kami dari polsek terus berkoordinasi dengan Polres Lamtim,” jelasnya.

SHARE DISINI!