Uncategorized

Tebar Duit, Bacaleg Dapil III DPRD Kota Bekasi Dilaporkan ke Bawaslu

×

Tebar Duit, Bacaleg Dapil III DPRD Kota Bekasi Dilaporkan ke Bawaslu

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

“Pelaku politik uang harus diberi sanksi. Tidak hanya hukuman pidana dan denda, tetapi juga harus didiskualifikasi dari peserta Calon Legislatif dapil 3 DPRD Kota Bekasi,” tegas Willy.

“Semua berharap ajang Pemilu tahun 2024, tahun depan, bisa berjalan dengan baik, Jujur dan Adil (Jurdil), tanpa ada Money Politik,”imbuhnya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BACA JUGA: Jajaki Koalisi Pilpres, Zulhas Bertemu Megawati di DPP PDI Perjuangan

Sayang, hingga berita ini dimuat, SES belum dapat dimintai keterangannya.

Sementara itu Komisioner Bawaslu Kota Bekasi Sodikin dikonfirmasi terpisah terkait aksi bagi-bagi uang Rp100 ribu membenarkan telah menerima laporan tersebut.

BACA JUGA :  Sejumlah Kades Aktif dan ASN Tercatat Daftat Bacaleg dari PKB Lampung Timur

“Saat ini masih dalam proses, nanti jika sudah dilakukan pemanggilan guna konfirmasi langsung nanti dikabarkan,”ujarnya akan memperoses sesuai aturan berlaku. (*)