“Pelaku politik uang harus diberi sanksi. Tidak hanya hukuman pidana dan denda, tetapi juga harus didiskualifikasi dari peserta Calon Legislatif dapil 3 DPRD Kota Bekasi,” tegas Willy.
“Semua berharap ajang Pemilu tahun 2024, tahun depan, bisa berjalan dengan baik, Jujur dan Adil (Jurdil), tanpa ada Money Politik,”imbuhnya.
BACA JUGA: Jajaki Koalisi Pilpres, Zulhas Bertemu Megawati di DPP PDI Perjuangan
Sayang, hingga berita ini dimuat, SES belum dapat dimintai keterangannya.
Sementara itu Komisioner Bawaslu Kota Bekasi Sodikin dikonfirmasi terpisah terkait aksi bagi-bagi uang Rp100 ribu membenarkan telah menerima laporan tersebut.
“Saat ini masih dalam proses, nanti jika sudah dilakukan pemanggilan guna konfirmasi langsung nanti dikabarkan,”ujarnya akan memperoses sesuai aturan berlaku. (*)