Lingkungan Hidup

TEC Minta Pengeruk Pasir Laut di GAK Lamsel Ditindak Tegas

×

TEC Minta Pengeruk Pasir Laut di GAK Lamsel Ditindak Tegas

Sebarkan artikel ini

LAMSEL – Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung Tony Eka Candra (TEC) menyoroti persoalan penolakan warga atas keberadaan kapal tongkang pengeruk pasir laut disekitar Gunung Anak Krakatau (GAK) di Kabupaten Lampung Selatan.

“Penambangan dengan cara penyedotan pasir laut tersebut melanggar hukum dan ilegal, karena zona wilayah Gunung Anak Krakatau (GAK) dan wilayah pulau pulau pesisir lepas pantai adalah zona tangkap ikan,” ujar Tony saat diwawancarai awak media, baru baru ini.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dia mendukung sikap penolakan warga Lamsel yang dinilai perduli terhadap lingkungan hidup bahkan turun langsung mengusir kapal tongkang karena meresahkan atas dampak yang bakal ditimbulkan. Bahkan dia meminta kepada aparat berwenang untuk segera menghentikan dan menindak tegas pengusaha yang menyedot pasir laut disekitar wilayah Gunung Anak Krakatau (GAK).

BACA JUGA :  Nah Lho.. Stafsus Wali Kota Bandar Lampung Desak DLH Pecat TKS

Politisi senior Partai Golkar Lampung ini menjelaskan, bahwa Gunung Anak Krakatau (GAK) dan sekitarnya adalah wilayah konservasi yang harus dilestarikan dan dilindungi.

Wilayah Gunung Anak Krakatau (GAK) dan perairan disekitarnya merupakan kawasan Cagar Alam yang dilindungi dan merupakan Warisan Dunia (World Heritage).

Tony yang juga Bakal Calon Bupati Lampung Selatan ini khawatir, jika dilakukan penambangan pasir laut disekitar Gunung Anak Krakatau (GAK) dapat menyebabkan longsor tepian, yang bisa mengakibatkan bencana tsunami.

Oleh karenanya Tony dengan tegas meminta, agar penambangan pasir laut diwilayah sekitar Gunung Anak Krakatau (GAK) dan wilayah pulau-pulau pesisir lepas pantai segera dihentikan, dan kepada pihak-pihak terkait untuk mengambil tindakan tegas, karena aktivitas penyedotan tersebut ilegal dan melanggar hukum, bahkan Gubernur Lampung Ir.H.Arinal Djunaidi juga menentang keras adanya aktifitas penambangan pasir laut ilegal yang melanggar hukum disekitar Gunung Anak Krakatau dan pulau-pulau pesisir lepas pantai.

BACA JUGA :  Serambi Sumatera Berjaya Dukung TEC di Pilkada Lamsel

Tony juga meminta kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Aparat Penegak Hukum, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu dan Lampung, Kantor Syahbandar, Otoritas Pelabuhan (KSOP), Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan, untuk turun dan segera mengambil langkah hukum dan tindakan tegas, serta memastikan tidak ada lagi penambangan pasir laut ilegal disekitar Gunung Anak Krakatau (GAK) dan pulau-pulau pesisir lepas pantai.(*)